Pengunjung Berkerumun, 2 Warung Angkringan di Semarang Ditertibkan Satpol PP
Meski dalam Perwal mengenai PPKM mikro ada kelonggaran jam operasional pedagang, menurut dia bukan berarti mengabaikan protokol kesehatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membubarkan dua warung angkringan di Semarang Barat, Jumat (7/5) dini hari. Lokasi tersebut dibubarkan karena penjual mengabaikan peringatan dari Tim PPKM Mikro soal kerumunan dan pelanggaran Protokol Kesehatan covid-19.
"Dua angkringan terpaksa kita bubarkan karena terjadi kerumunan yang luar biasa tidak jaga jarak. Dua tempat itu sebelumnya sudah diperingatkan anggota PPKM Mikro tapi masih bandel, maka kita turun tangan," kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
-
Di mana kejadian arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang? Menurut informasi, peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.
-
Kenapa aksi arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang viral? Mengetahui aksi tersebut viral hingga banyak dikecam, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Semarang Ali Imron bersama Wisnu akhirnya mengajukan permintaan maaf di hadapan warga.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Siapa Wali Kota Semarang yang kantornya digeledah oleh KPK? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
Meski dalam Perwal mengenai PPKM mikro ada kelonggaran jam operasional pedagang, menurut dia bukan berarti mengabaikan protokol kesehatan.
"Selama ada kelonggaran, kita razia bukan lagi pada jam operasional, tapi pada penegakan protokol kesehatan. Kalau bandel pasti kita tindak tegas,” ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan razia untuk mencegah klaster baru dari PKL maupun rumah makan,
“Kita akan terus melakukan pemantauan, teguran, tapi kalau tetap membandel, pasti kita tertibkan,” ujarnya.
Terkait penjual angkringan membuka dagangan di area trotoar itu sudah melanggar. "Dua pedagang itu menyalahi tempat dagang, buka warung di trotoar. Trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk jualan," ungkapnya.
Dia pun mengimbau masyarakat agar senantiasa patuh protokol kesehatan, salah satunya menjauhi kerumunan. Hal ini untuk menghindari terjadinya penularan corona.
"Jangan sampai corona merajalela di Kota Semarang," tandas dia.
Baca juga:
Satpol PP DKI Minta Pengelola Wisata dan Mal Ingatkan Warga Jangan Berkerumun
Picu Kerumunan, Pertandingan Sepakbola di Sorong Dibubarkan
BPKN: Kerumunan di Pasar Tanah Abang Akibat Belum Maksimalnya Proses Penyesuaian
Langgar Prokes, Lima Toko di Mataram Kena Denda Rp500 Ribu
Disiplin Protokol Kesehatan Sangat Dibutuhkan Cegah Penularan Covid-19 saat Lebaran