Pengunjung Hotel dan Restoran di Garut Dibebaskan Pajak 10 Persen
Pemerintah Kabupaten Garut mulai Bulan Juli membebaskan pajak sebesar 10 persen kepada pengunjung hotel dan restoran. Jika masih ada yang menarik pajak, maka pengunjung bisa melakukan komplain.
Pemerintah Kabupaten Garut mulai Bulan Juli membebaskan pajak sebesar 10 persen kepada pengunjung hotel dan restoran. Jika masih ada yang menarik pajak, maka pengunjung bisa melakukan komplain.
"Jadi kalau misalnya sekarang ini kan bebas pajak, kalau harganya Rp500 ribu ya bayar Rp500 ribu, tidak jadi Rp550 ribu. Kalau ada penambahan bisa komplain," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Jumat (6/8).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan arek-arek Suroboyo merobek bendera Belanda di Hotel Majapahit? Tempat Bersejarah Atap bangunan hotel jadi saksi perjuangan arek-arek Suroboyo merobek bendera Belanda Merah Putih Biru menjadi Merah Putih pada 19 September 1945.
-
Kapan Siantar Hotel diresmikan? Mengutip dari beberapa sumber, Siantar Hotel dulunya diresmikan pada 1 Februari 1915.
-
Kapan Hotel Du Pavillon diresmikan? Peresmian hotel baru Du Pavillon itu diwarnai dengan pertunjukkan sebuah grup opera dari Italia dan dihadiri para pejabat tinggi pemerintah kolonial Hindia Belanda.
-
Bagaimana Hotel Du Pavillon menjadi tempat singgah para tamu penting? Pada awal berdirinya, hotel itu menjadi tempat singgah para tamu negara dan para pelancong Eropa yang singgah di Kota Semarang.
-
Bagaimana suasana di warung Ayah Ojak? Tampilan eksterior bangunan warung tampak klasik. Namun interior dalamnya memadukan nuansa modern dengan sentuhan klasik.
Bupati mengatakan bahwa pembebasan tersebut sebagai kebijakan kepada para pengusaha hotel dan restoran. Pembebasan pajak itu diberlakukan sampai akhir Agustus 2021.
"Jadi sekarang tamu enggak usah bayar pajak. Jadi akan ada penurunan. Bagi hotel yang sudah tertib mah menggunakan teknologi dan dia amanah dengan sistemnya dia sudah ngebagi. Yang 10 persennya enggak usah bayar. Kalau nginep di mana-mana ada penurunan 10 persen, untuk yang tertib," sebutnya.
Sebetulnya, menurut Bupati, sebelum pihaknya mengeluarkan kebijakan tersebut banyak pengusaha hotel dan restoran yang tidak membayar pajak.
"Saya itu kalau bisa dibuka soal pajak itu, kami bisa buka, nanti dilihat mana yang bayar. Ada yang bayar Rp500 ribu, Rp300 ribu sebulan. Itu pajak pengunjung, kan pajak itu untuk pengunjung," ungkapnya.
Di Garut, disebut Bupati, hotel yang bagus dalam hal membayar pajak hanya dua. Kedua hotel itu setiap bulannya membayar pajak lebih dari Rp100 juta. "Untuk restoran, hanya satu restoran saja," tutup Bupati.
Baca juga:
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Naik 4,9 Persen Jadi Pendorong Pemulihan Ekonomi
DJP Tunjuk Shutterstock Pungut Pajak Digital
Genjot Sektor Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht
Penerimaan Pajak Semester I DJP Jateng II capai Rp4,89 T
Per Juni 2021, Pemerintah Kantongi Pajak Digital Rp2,6 Triliun
Bupati Garut akan Kurangi Pajak Hotel dan Restoran