Penjelasan Istana Soal Tapera: Bukan Potong Gaji, Tabungan Bisa Dicairkan
Penjelasan Istana Soal Tapera: Bukan Potong Gaji, Tabungan Bisa Dicairkan.
Penjelasan Istana Soal Tapera: Bukan Potong Gaji, Tabungan Bisa Dicairkan.
Wapres sekali lagi meyakinkan bahwa dana masyarakat di Tapera aman dan nanti akan dikembalikan.
Moeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera
Aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja
Aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja
Beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Padahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil. Pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo yang dikelola oleh Badan Pengelola atau BP Tapera.
Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.
Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Tapera awalnya sifatnya adalah sukarela terbuka untuk masyarakat, terutama masyarakat yang belum memiliki rumah.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan
Pemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.