Penjelasan Menaker Hanif soal Perpres Tenaga Kerja Asing
"Jadi masalah TKA ini masih sangat amat terkendali," kata Hanif.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menghadiri aksi sosial di Perumahan Kemang Pratama Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/4). Seusai mengisi acara aksi sosial, Menaker Hanif kembali memberikan penjelasan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Saya minta masyarakat tidak salah paham. Karena Perpres itu tidak membebaskan TKA. Perpres itu hanya memudahkan dari sisi prosedur dan mekanisme birokrasinya. Misalnya kalau ngurus izin bisa seminggu kenapa sih harus sebulan," kata Hanif.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Bagaimana cangkir ini bekerja? Memanfaatkan efek gabungan dari permukaan, yang disebut sebagai kondisi "pembasahan", dan geometri cangkir. Pembasahan adalah istilah untuk bagaimana cairan mempertahankan kontak dengan permukaan padat saat disatukan. Saat astronot mendekatkan bibir mereka, cairan itu secara spontan ditarik ke dalam mulut mereka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
Hanif menambahkan sebenarnya Perpres terkait TKA itu lebih mengatur tentang teknis administrasinya agar lebih cepat dan efisien. Hal ini diperlukan agar tidak menghambat investasi dan tidak melemahkan daya saing Indonesia.
"Investasi penting untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak. Karena menciptakan lapangan kerja dari APBN saja tidak cukup," kata Hanif.
Dijelaskan Hanif, TKA yang masuk Indonesia juga memiliki syarat-syarat kualitatif tertentu. Misalnya mereka harus memenuhi syarat pendidikan, syarat kompetensi, hanya bisa menduduki jabatan tertentu.
"TKA juga hanya boleh bekerja dalam kurun waktu tertentu, mereka harus membayar dana kompensasi, mereka hanya bisa menduduki jabatan menengah ke atas. Yang pekerja kasar dulu dilarang sekarang juga dilarang," kata Hanif.
Kalau ada perusahaan memperkerjakan pekerja kasar itu, kata Hanif, itu pasti pelanggaran. "Jika ada pelanggaran pemerintah selama ini sudah membuktikan melakukan tindakan hukum secara tegas, saya sendiri turun tangan, pengawas tenaga kerja turun tangan, imigrasi turun tangan, polisi turun tangan, pemerintah daerah turun tangan,"kata Hanif
"Jadi masalah TKA ini masih sangat amat terkendali. Sampai akhir 2017 jumlahnya 85 ribu, bandingkan dengan 9 juta TKI yang bekerja di negara lain," kata Hanif.
Baca juga:
Wakil Ketua Komisi IX DPR dukung pembentukan Pansus TKA
DPR minta kejelasan soal Perpes tenaga kerja asing, ini kata Pratikno
PDIP sarankan Fadli Zon tak cuma bikin gaduh dengan rencana pansus TKA
Golkar sebut wacana pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing berlebihan
DPR minta pemerintah jelaskan terbitnya Perpes tenaga kerja asing
Soal Perpres TKA, Sekjen Nasdem sebut cara berpikir Fadli Zon terbalik