Penjelasan Pemerintah Soal Limbah Kelapa Sawit Tidak Berbahaya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan alasannya karena kandungan minyaknya menjadi di bawah tiga persen.
Limbah kelapa sawit spent bleaching earth (SBE) dikategorikan dalam non-B3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan alasannya karena kandungan minyaknya menjadi di bawah tiga persen.
"Yang diajukan ke kami dengan pengecualian, di bawah tiga persen kandungan minyaknya memang terbukti tidak mengandung limbah B3 lagi karena uji karakteristiknya menunjukkan tidak ada kandungan logam berat atau yang kemudian mendukung SBE sebagai B3," kata Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Senin (15/3). Seperti dilansir Antara.
-
Apa manfaat kelapa sawit untuk kesehatan manusia? Minyak goreng yang berasal dari kelapa sawit adalah salah satu bahan pokok yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk memasak berbagai macam makanan. Minyak goreng kelapa sawit memiliki kandungan lemak jenuh yang rendah dan lemak tak jenuh yang tinggi, sehingga dapat membantu menurunkan kadar kolesterol dan mencegah penyakit jantung.
-
Mengapa Kebun Raya Liwa dianggap penting? Tujuan utamanya adalah untuk pusat konservasi flora, objek wisata, edukasi, dan jasa lingkungan.
-
Kapan tanah laterit terbentuk? Ini karena tanah laterit memiliki banyak kandungan zat besi dan alumunium. Unsur hara dalam tanah ini sudah hilang karena larut oleh curah hujan yang tinggi.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan buah angkung matang? Buah angkung memiliki warna biru tua dan daging berwarna merah keunguan saat sudah matang.
-
Bagaimana Desa Sambak memanfaatkan limbah tahu untuk menjaga lingkungan? “Untuk penjagaan lingkungan terkait dengan penanganan limbah, dari limbah tahu yang dulunya mencemari lingkungan, ternyata bisa menjadi berkah karena sekarang dimanfaatkan oleh kurang lebih 80 KK (Kepala Keluarga) menjadi biogas limbah tahu,” lanjut Dahlan sambil menyesap teh.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mengatur pengecualian SBE dari kategori limbah B3 dengan syarat tertentu dan harus melewati pengujian spesifik kasus per kasus.
Namun, dengan terbitnya lampiran PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka SBE dengan kandungan minyak di bawah tiga persen masuk dalam kategori tidak berbahaya atau non-B3.
"Kalau di atas tiga persen tetap sebagai limbah B3 dengan nomor kode limbah B413," kata Vivien.
SBE merupakan limbah padat yang dihasilkan dari proses penyulingan minyak dari industri oleokimia. SBE yang masih mengandung kadar minyak tinggi dan ditimbun terbuka atau digunakan untuk menguruk tanah dapat mencemari lingkungan.
Pemanfaatan SBE dengan teknologi khusus untuk mengurangi kandungan minyak menjadi tiga persen dapat menghasilkan minyak biodiesel, bahan baku fresh bleaching earth, pengganti bahan baku bata merah dan pemanfaatan oleh pabrik semen.
Baca juga:
KLHK: Hasil Tes, Limbah Batu Bara PLTU Tidak Memenuhi Bahan Berbahaya
Pemerintah Klaim Pengolahan Limbah Batubara Tetap Lindungi Lingkungan
KLHK: Pembakaran Batu Bara di PLTU Melalui Temperatur Tinggi Sehingga Karbon Minimum
Bos PT Bukit Asam Sebut Limbah Batubara Sekarang Bisa Diolah Jadi Produk Konstruksi
Pemerintah: Limbah Batu Bara Masih Masuk Kategori Bahaya dan Beracun
Tak Masuk Kategori Bahaya, PKS Khawatir Limbah Batu Bara Dikelola Serampangan