Penjual dan Pembeli Sisik Trenggiling Ditangkap di Banda Aceh
Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka kasus jual beli sisik trenggiling di Banda Aceh. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ketiga tersangka itu adalah Khairul Furqan dan Saifuddin sebagai pembeli dan Fauzul M Isa adalah penjual. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi terpisah.
-
Di mana letak Pulau Banyak, gugusan pulau yang mempesona di Aceh? Di ujung barat Indonesia tepatnya di Provinsi Aceh, banyak dijumpai gugusan-gugusan pulau kecil yang indah dengan hamparan pasir putih dibalut dengan deru ombak yang begitu memanjakan mata. Salah satu gugusan pulau itu bernama Pulau Banyak yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik mengatakan, laporan dari masyarakat ada penjual sisik trenggiling yang hendak melakukan transaksi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga tersangka tersebut.
Dua tersangka pertama ditangkap di Sie Hotel Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (19/8) sekitar pukul 21.00 WIB bersama dengan alat bukti sisik trenggiling. Setelah diperiksa, kedua tersangka itu mengaku memperoleh sisik satwa dilindungi itu dari rekannya selaku penyedia barang.
Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka dini hari Selasa (20/8) di Gampong Seuneubok, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan pengakuan tersangka, sisik trenggiling itu didapatkan dari kawasan hutan Aceh Besar.
"Kita berhasil menangkap tiga tersangka karena memperniagakan bagian satwa yang dilindungi," kata AKP Muhammad Taufik di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/8).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 6,3 kilogram sisik trenggiling, 115 duri landak dan satu tas punggung warna cokelat. "Bulu Landak kita akan koordinasi dengan BKSDA, masuk hewan dilindungi atau tidak," jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Taufik menjelaskan, sisik trenggiling ini merupakan bahan dasar untuk dibuat narkoba jenis sabu, obat-obatan dan juga untuk kosmetik. Penyidik masih mendalami tujuan pengiriman sisik trenggiling.
"Tujuan dikirim masih kita dalami, kita akan terus periksa," tandas dia.
Baca juga:
Ratusan Love Bird Asal Filipina Diselundupkan via Bandara Soekarno-Hatta
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp143 M di Lampung & Jambi
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 10 Gading Gajah dari Malaysia ke Nunukan
Lobster Senilai Rp17,3 Miliar Hendak di Selundupkan ke Singapura
Selundupkan Bayi Berang-Berang, Bule Rusia Ditangkap Petugas Bandara Ngurah Rai