Penjual dan pengoplos miras 'maut' bisa dikenakan pasal pembunuhan
Sebanyak 89 jiwa melayang akibat menegak minuman keras (Miras) oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Sebanyak 89 jiwa melayang akibat menegak minuman keras (Miras) oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Tidak main-main, fenomena ini membuat Wakapolri Komjen Safruddin angkat bicara, dan memerintahkan pemberantasan sampai ke akarnya.
Guna menimbulkan efek jera, Polri langsung mengkaji Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan kepada para peracik Miras oplosan tersebut. Hal ini pun hampir senada saat mengonfirmasi kepada Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Doktor Muzakir SH, MH.
-
Apa yang dilakukan Mies van Bekkum di Jakarta? Pada zaman dahulu, Mies van Bekkum datang ke tempat itu untuk menyatukan kembali keluarga Belanda yang terpisah akibat ditawan Jepang.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
"Jadi yang pengoplos Miras sehingga dijual kepada masyarakat sudah tahu kandungnnya bisa mematikan dan ternyata dijual, itu artinya ada unsur sengaja melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan matinya orang," kata Muzakir saat dihubungi via telepon, Jumat (13/4/2018).
Karena disebabkan unsur kesengajaan, lanjut Muzakir, maka pengoplos memenuhi unsur pembunuhan dan disangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Maka hubungan kausalitas dengan kematian itu disebut dengan kesengajaan, sebagai kemungkinan, maka pelaku pengoplosan dikatakan sebagai pembunuhan, dan menurut saya ini 338," tegas dia.
Muzakir berpendapat, selain pengoplos, adanya peran penjual juga turut berkontribusi dalam jatuhnya korban jiwa. Jika terbukti penjual mengetahui dan adanya hubungan timbal balik, maka keduanya dapat disandung dengan pasal serupa.
"Kita ngomongnya mereka kena pasal pembunuhan, kalau dia penjual konspirasi dengan pengoplos, berarti mereka adalah disebut bersama melakukan tindak pidana pembunuhan," terang Muzakir.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan, polisi tengah mengkaji kemungkinan menjerat tersangka kasus Miras oplosan, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karenanya, mereka dapat dipidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Polisi akan mengkaji apakah ada konstruksi pasal perencanaan pembunuhan dalam hal ini," ujar Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 11 April 2018.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wakapolri minta petugas usut harta tersangka kasus miras oplosan
Berantas miras oplosan, pemerintah daerah sampai RT diminta ikut terlibat
Wakapolri ancam copot Kapolda dan Kapolres tak serius usut Miras oplosan
2 Satpam tewas, pelaku mampu produksi miras oplosan 3.200 botol/hari
Data Mabes Polri, korban tewas miras oplosan di Jakarta dan Jabar capai 89 orang
Antisipasi miras oplosan renggut nyawa, polisi sita 114 botol arak