Penjual Es Kelapa Muda di Malang Tega Jual Istri untuk Layani Threesome
Penjual es kelapa muda (degan) di Kota Malang tega menjual istrinya untuk melayani hubungan seksual threesome.
Penjual es kelapa muda (degan) di Kota Malang tega menjual istrinya untuk melayani hubungan seksual threesome.
- Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
- Demi Pundi-Pundi Uang, Pria Ini Tega Jual Pacarnya di Medsos & Tawarkan Fantasi Seks Threesome
- Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome
- Pemuda Mojokerto Lima Kali Jual Pacar untuk Layanan Threesome
Penjual Es Kelapa Muda di Malang Tega Jual Istri untuk Layani Threesome
Tersangka Munif Effendi (43) menjual istri sahnya, PS (37) sebesar Rp800 Ribu untuk sekali pelayanan.
Munif yang sehari-hari berjualan es degan di Sukun Kota Malang menawarkan layanan tersebut melalui sebuah grup Facebook, Fantasi Pasutri 3Some. Tersangka yang juga admin grup menawarkan korban dengan menggunakan akun @Es_Dawet.
"Tersangka menawarkan istrinya PS untuk melakukan hubungan suami istri secara threesome dengan kesepakatan Ro800 Ribu," tegas Iptu Ahmad Taufik, KBO Satreskrim Polres Malang, Rabu (20/12).
Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang berikut barang bukti sepeda motor, uang tunai, kunci kamar, dan HP.
Taufik menegaskan pelaku merupakan suami sah dari korban PS dan telah empat kali bertransaksi serupa. Layanan itu diberikan kepada pelanggan yang mempunyai kelainan seksual, di mana pelaku turut serta dalam layanan tersebut.
"Diduga atas bujuk rayu dari tersangka, sehingga sang istri bersedia dijual untuk layanan tersebut," tegas Taufik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditambahkan Taufik bahwa tindakan tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Hasil setiap transaksi selalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pelaku sendiri dalam pengakuannya telah empat kali berhasil menjajakan istrinya tersebut, masing-masing dengan tarif Rp200 ribu, Rp300 ribu, Rp500 ribu dan Rp800 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu juga diterapkan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.