Penjual Tahu Ditangkap usai Memperkosa Anak di Tangerang
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (29/1).
AS (37) ditangkap Polres Kota Tangerang. Dia ditangkap setelah korbannya melaporkan aksi pemerkosaan yang dilakukan penjual tahu, asal Panongan, Kabupaten Tangerang itu ke polisi.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pelaku AS terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan pekerja yang membantunya berjualan tahu.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
"Korban berusia 14 tahun, mengalami tindakan kekerasan seksual oleh orang yang dikenali korban, adalah tersangka AS," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Mapolresta Tangerang, Senin (8/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (29/1). Saat itu, tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Usai dipijat, tersangka kemudian memerkosa korban. Ketika hendak melawan, korban diancam pelaku AS.
Beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa itu kepada sang kakak. Didampingi sang kakak, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan.
Tim gabungan dari Polsek Panongan dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres.
Kapolres menerangkan, saat ini korban dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Dia juga mengingatkan masyarakat Tangerang, untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak - anak.
Wahyu menegaskan, jajarannya akan memberikan sanksi lebih berat terhadap tersangka AS, lantaran pelaku yang mengenal dekat dengan korban yang seharusnya melindungi anak. Namun malah menjadi pelaku kekerasan.
"Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita. Kepada pelaku sanksinya diperberat dengan menambah 1/3 masa pidanya," jelas Kapolres.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang hadir di Polresta Tangerang menyebut, kasus yang terjadi membuktikan kekerasan terhadap anak masih terus terjadi.
Oleh karena itu, harus ada upaya-upaya penanganan dan penindakan yang ekstra. Menurut dia, penegakkan hukum sangat penting. Namun upaya preventif atau pencegahannya terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat tidak kalah penting.
"Sebab, kekerasan terhadap anak justru kadang dilakukan oleh orang terdekat. Masyarakat juga harus berani melapor jika melihat kekerasan terhadap anak, kami akan terus mendorong pemerintah untuk menambah kasi perlindungan anak pada tingkat RT," jelas Ka Seto.
Baca juga:
Juragan Ternak Ayam di Bangli Coba Memerkosa Istri Karyawan
Kabur dari Rumah, ABG di Bontang Malah Disetubuhi Temannya
Kronologi Penemuan Remaja Putri di Kupang yang Diduga Dibunuh dan Diperkosa
Tangis Para Tahanan yang Diborgol & Pemerkosaan Massal Perempuan di Kamp Xinjiang
Kondisi Psikologi Remaja Putri yang Membunuh Pemerkosanya Membaik