Penjualan obat kuat kian merajalela di Medan
"Pemasaran obat kuat tersebut, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, harus diproses secara hukum."
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara mengatakan, penjualan obat kuat tanpa memiliki izin edar yang dikeluarkan pemerintah, melanggar undang-undang dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman.
"Pedagang yang memperjual belikan obat kuat secara bebas di masyarakat harus diberikan sanksi tegas, sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Senin (23/12).
Menurut dia, menjual obat kuat berupa jamu maupun pil, dan lain sebagainya tanpa dilengkapi izin edar dari pemerintah adalah ilegal dan dianggap liar.
"Pemasaran obat kuat tersebut, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, harus diproses secara hukum, dan diadili di pengadilan negeri. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut wibawa hukum di negeri ini," ucap Abubakar.
Ia menyebut, jamu kuat yang membuat vitalitas laki-laki mampu tahan lama telah banyak yang diiklan di media massa dan bahkan juga dipasarkan di masyarakat. Bahkan, jelasnya, beberapa warga banyak yang merasa tertipu, setelah mengonsumsi obat-obat tidak jelas, dan tanpa memiliki izin edar yang dikeluarkan pemerintah.
"Obat kuat berupa jamu yang dipasarkan tersebut diduga telah dicampur dengan bahan kimiawi dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," ucap dia.
Abubakar mengatakan, jamu ilegal tersebut banyak beredar di masyarakat maupun kedai- kedai penjual obat di pinggir jalan dan pemerintah harus melakukan penertiban. Selain itu, masyarakat juga harus mewaspadai jamu obat kuat tersebut, jangan sampai beredar secara luas.
Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Dinas Kesehatan, dan aparat kepolisian dapat secepatnya turun tangan dalam menuntaskan jamu-jamu yang membahayakan masyarakat.
"Jangan setelah adanya jatuh korban jiwa, barulah petugas sibuk turun ke lapangan dalam menertibkan jamu-jamu obat kuat ilegal yang berbahaya bagi manusia," kata Abubakar. Demikian dilansir dari Antara.
Petugas BBPOM Medan belum lama ini, juga telah memusnahkan dengan cara membakar obat kuat ilegal, kosmetik dan obat-obat lainnya tanpa memiliki izin edar dan registrasi.
Baca juga:
Cerita Lilik, si penjual obat kuat & seks toys di Surabaya
Gandeng pengusaha, Kemenristek mau rasakan manisnya bisnis jamu
Kencan pakai obat kuat Drakula, pegawai swasta tewas
Obat kuat ilegal dilego seharga Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta
Korsel sita kapsul berisi daging anjing
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Apa itu kue ombus-ombus? Ombus-ombus adalah kudapan ringan khas masyarakat Batak yang terbuat dari tepung beras, tepung ketan, dan kelapa parut yang diberi gula merah di tengahnya.
-
Apa itu opak kolontong? Opak kolontong itu camilan yang bulat dan terbuat dari ketan.
-
Apa itu taubat? Arti taubat kepada Allah SWT yaitu pulang kepada-Nya, kembali ke haribaan-Nya dan berdiri di depan pintu surga-Nya. Bisa dikatakan pula, taubat merupakan kembali dan menyerahkan diri kepada Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
-
Kenapa kucing muntah cacing? Penyebab kucing muntah cacing, biasanya terjadi karena infeksi jenis cacing parasit di dalam tubuhnya. Seperti cacing gelang, cacing, tambang, cacing pita, atau cacing hati. Dari beberapa jenis ini, yang paling umum menyebabkan infeksi adalah cacing gelang.
-
Apa itu Kuah Pliek U? Di Aceh terdapat satu kuliner yang cukup populer dan sudah menjadi identitas masyarakat yaitu Kuah Pliek U, atau biasa disebut dengan Patarana atau Gulai Patarana. Sajian ini terbuat dari kelapa yang sudah diperam hingga membusuk.