Penting Diwaspadai, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
OJK melalui satgas waspada investasi melakukan cara preventif dan represif. Secara preventif, pihaknya memperkuat literasi keuangan melalui edukasi, dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas bahayanya penawaran pinjol ilegal.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, mengungkapkan ciri-ciri pinjaman online ilegal. Ciri pertama adalah pinjol ilegal menawarkan lewat WhatsApp atau SMS.
"Ciri-ciri pinjaman online yang ilegal itu dapat kita lihat, mereka menawarkan penawaran yaitu melalui saluran WhatsApp atau SMS jadi tawaran-tawaran itu adalah tawaran pinjol yang pasti pinjol ilegal," katanya dalam diskusi 'Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK' di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10).
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
Kemudian, pinjaman online ilegal menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dan denda yang tidak ada batasannya. Mereka juga mengakses seluruh data di kontak yang menggunakannya.
"Lalu kemudian melakukan penagihan dengan cara teror atau intimidasi dan ini ini sangat meresahkan masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, dalam pemberantasan pinjol ilegal, OJK melalui satgas waspada investasi melakukan cara preventif dan represif. Secara preventif, pihaknya memperkuat literasi keuangan melalui edukasi, dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas bahayanya penawaran pinjol ilegal ini.
"Kemudian secara represif, satgas waspada investasi kami terus melakukan patroli siber untuk melihat aplikasi aplikasi pinjaman online ilegal dan mengajukan blokir situs aplikasi dan hingga kini sudah ada 3516 situs aplikasi pinjol ilegal yang memang sudah kami tutup aplikasinya," pungkasnya.
Baca juga:
OJK Papua-Papua Barat Terima 45 Aduan Masyarakat Soal Pinjol Ilegal
Bareskrim Polri Ungkap Alat yang Digunakan Pinjol Ilegal dalam Memblast SMS
Karyawan Pinjol Ilegal di Cengkareng Dapat Komisi 12 Persen dari Hasil Penagihan
Pinjol Ilegal di Cengkareng Jerat 5.700 Nasabah dari Media Sosial
Debt Collector Jadi Tersangka, Polda Jateng Buru Pemodal Pinjol di Yogyakarta
Ini Peran Enam Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Jakbar
OJK Terima 8 Laporan Nasabah Pinjol Ilegal di Sulsel