Penumpang Kapal Fery Bawa Ribuan Lembar Uang Palsu untuk Disebar di Sumatera
Penangkapan tersebut saat petugas di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak-gerik tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tersangka membawa 6.600 lembar mata uang palsu.
Seorang penumpang Kapal Fery yang hendak menyeberang ke Lampung berinisial MI (35) diamankan Satreskrim Polres Cilegon setelah kedapatan membawa 6.600 lembar mata uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp66 juta, pada tanggal 22 Januari 2023.
Penangkapan tersebut saat petugas di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak-gerik tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tersangka membawa 6.600 lembar mata uang palsu.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Satreskrim Polres Cilegon langsung melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang tersangka berinisial HI (42) pada tanggal 25 Januari 2023. Sementara satu pelaku lagi yang berinisial TJ (43) melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usai dilakukan pengembangan para tersangka diketahui membuat uang palsu berbagai jenis mata uang, seperti Rupiah, Dollar, dan Euro.
Petugas mengamankan, 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp10.000, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Amerika, 30 ikat atau 3000 lembar menyerupai mata uang asing Euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 300 lembar menyerupai Rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai Rupiah nominal 10.000 dan 1000 lembar menyerupai mata uang asing Euro International, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Zimbabwe.
“Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp67 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar.
Nandar mengungkapkan para tersangka berniat menyebarkan uang palsu tersebut di wilayah pulau Sumatera. Namun sebelum dapat mengedarkan uang palsu tersebut para pelaku telah dibekuk terlebih dahulu.
"Ini terlihat sangat jelas uang palsu, terlihat dari ukuran dan bahan yang kasar atau tidak halus seperti uang aslinya," jelasnya.
Selain mengamankan ribuan lembar uang palsu, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan satu unit laptop, satu unit alat sablon, dua dus bahan kertas, satu rim kertas cetakan gambar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 38 lembar kertas ikat uang, dan satu buah flashdisk.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
(mdk/eko)