Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko buka suara mengenai polemik penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Moeldoko menilai, pro dan kontra suatu aturan menjadi wajar. Sebab, aturan tersebut dilihat dari berbagai sudut pandang.
- Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah
- KPAI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Dicabut: Isu Hulunya Edukasi Reproduksi
- Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Nikah Dini, Bukan Pelajar!
- PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ya memang kan ada pandangan pasti terjadi kontra ya karena satu pandangan dari sisi kesehatan, satu dari sisi etik atau agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/8).
Moeldoko menyebut, harus ada jalan tengah terkait perbedaan pandangan tersebut agar menjadi solusi bersama. Namun, dia tidak menjelaskan jalan tengah yang dimaksud.
"Tapi kan mesti ada jalan tengah," ujar Moeldoko.
"Ya harus ada solusinya dong," sambungnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pemberian alat kontrasepsi bagi remaja hanya bagi mereka yang sudah menikah.
"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Nadia, Selasa (6/8).
Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.
"Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya.
Dia menyebutkan, pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang terdiri dari ayat 1-5, merupakan suatu program yang komprehensif.
Nadia menyebut, pendekatan program itu adalah berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda.
"Akan ada Permenkes yang mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).
"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (5/8).
Dia menilai, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.
Dia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.