Penyuap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny dituntut 4 tahun penjara
Adi Putra dinilai terbukti menyuap Tonny sebesar Rp 2,3 miliar atas pengerjaan proyek pengerukan di beberapa pelabuhan.
Adi Putra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama sekaligus penyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, dituntut 4 tahun penjara. Adi Putra dinilai terbukti menyuap Tonny sebesar Rp 2,3 miliar atas pengerjaan proyek pengerukan di beberapa pelabuhan.
"Menuntut pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Jaksa Dian saat membacakan tuntutan Adiputra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
Hal yang memberatkan atas tuntutan Adiputra di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi, serta modus pemberian suap yang dilakukan Adiputra tergolong relatif baru dan jarang terjadi yakni dengan cara menggunakan sarana perbankan (ATM) yang dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh aparat penegak hukum serta dikhawatirkan dapat diikuti oleh pelaku lainnya sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perbankan nasional.
Selama persidangan juga terungkap fakta bahwa selain kepada Tonny, Adi Putra juga memberikan uang dengan memberikan ATM ke sejumlah pihak. Hal itu dibuktikan dari keterangan saksi-saksi di antaranya; Marwansyah; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, menerima uang sebesar Rp 341,5 juta, Wisnoe Wihandani sebesar Rp 440 juta, Sapril Imanuel Ginting sebesar Rp 80 juta, Mauritz HM SIbarani sebesar Rp 88 juta, Otto Patriwan; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, sebesar Rp 800 juta, Gajah Rooseno; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelakbuhan Tanjugn Mas Semarang sebesar Rp 1,137 Miliar, Hesti Widiyaningsih sebesar Rp17,4 juta, Jatmiko sebesar Rp10 juta, Boby Agusta sebesar Rp 30 juta, Herwan Rasyid sebesar Rp20 juta, Ignatius Martanto sebesar Rp17,5 juta.
Atas perbuatannya tersebut Adi Putra dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi nomor 30 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.
Baca juga:
KPK limpahkan tersangka Dirjen Hubla ke Pengadilan Tipikor
Penyuap Dirjen Hubla buat identitas palsu di bank, terinspirasi Jokowi-Prabowo
Panglima TNI sangat perhatian dengan ucapan eks Dirjen Hubla soal duit ke Paspampres
Panglima TNI bantah Paspampres terima uang Rp 150 juta saat kunjungan Jokowi
Ketika Paspampres disebut-sebut dalam kasus suap eks Dirjen Hubla