Penyuap Patrialis Akbar divonis tujuh tahun bui
Penyuap Patrialis Akbar divonis tujuh tahun bui. Vonis juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny. Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara.
Penyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman divonis tujuh tahun penjara. Basuki dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun denda Rp 400 juta apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan vonis milik Basuki, di Pengadilan Negeri Tipikor,Jakarta Pusat, Senin (28/7).
Vonis juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny. Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara.
Putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Basuki sebelumnya dituntut oleh tim jaksa penuntut umum KPK 11 tahun penjara, sedangkan Fenny sekaligus sekretaris Basuki dituntut 10 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya pula majelis hakim mencantumkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terhadap keduanya.
Hal yang memberatkan Basuki, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam persidangan pengusaha importir daging sapi itu juga berbelit-belit dalam memberikan kesaksian. Dia juga berperan aktif dalam mendekati Basuki.
Hal yang memberatkan Basuki juga ditujukan kepada Fenny, hanya saja sekretaris itu dianggap tidak berperan aktif. Sementara hal yang meringankan terhadap keduanya, sama-sama memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Pada vonis tersebut majelis hakim menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim.
Sedangkan Patrialis Akbar selaku pihak yang menerima suap dituntut 12 tahun penjara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Baca juga:
Hakim nyatakan uang SGD 200.000 tidak sampai ke tangan Patrialis
Jaksa KPK tuntut Patrialis Akbar 12 tahun penjara
Dituntut 10 tahun bui, penyuap Patrialis menangis ingat 3 anaknya
Jika divonis penjara, penyuap Patrialis minta di Lapas Tangerang
Dulu ngaku dizalimi, kini fakta persidangan sudutkan Patrialis