Penyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dituntut 5 tahun penjara
Iskandar menambahkan perbuatan Aseng yang memberi suap terhadap sejumlah anggota komisi V DPR dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.
Penyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, So Kok Seng alias Aseng dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aseng yang merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mas Perkasa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagai kompensasi penggarapan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun penjara Rp 250 juta dan subsider 6 bulan," ucap jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan milik Aseng di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).
Iskandar menambahkan perbuatan Aseng yang memberi suap terhadap sejumlah anggota komisi V DPR dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.
Selain itu, Aseng juga tidak berterus terang mengenai maksud dan tujuannya memberikan uang kepada anggota komisi V DPR.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," tukasnya.
Selain menyuap anggota Komisi V DPR, Aseng juga didakwa menyuap kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Jaksa menilai pemberian uang tersebut agar dia dan pengusaha Abdul Khoir mendapat proyek jalan tersebut.
Dalam surat dakwaan, Aseng menitipkan Rp 4,4 miliar kepada Abdul Khoir untuk Musa Zainudin sebagai komitmen fee. Sama dengan Musa, Aseng juga menggelontorkan Rp 2 miliar ke Yudi Widiana, sebagai bentuk komitmen fee agar pihaknya mendapat proyek pengerjaan jalan tersebut.
KPK menduga banyak pihak pihak yang mengetahui soal proyek jalan tersebut. Hal ini terbukti dengan penggeledahan yang dilakukan KPK ke beberapa tempat seperti ruang kerja komisi V DPR, PT Wisnu Utama Tunggal, termasuk PT Cahaya Mas Perkasa milik Soe Kok Seng di Ambon.
Seperti diketahui, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Pemerintah andalkan sektor konstruksi genjot daya saing bangsa
Kasus suap, mantan kepala BPJN divonis 6 tahun penjara
Pasrah hak politiknya dicabut, Andi Taufan sebut masih banyak jalan
Pembangunan jembatan terpanjang di Indonesia tetap dilanjutkan
Diresmikan Jokowi siang ini, Tol Tanjung Priok gratis sebulan
Politikus PKS sebut uang Rp 100 juta yang disita KPK hasil bisnis
Staf ahli anggota Komisi V DPR mangkir dari pemeriksaan KPK
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.