Peran advokat di kasus bos Sentul City mulai didalami
Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh advokat sebagai saksi.
Proses penyidikan perkara turut serta menyuap dalam pengajuan rekomendasi alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor dan menghalangi penyidikan disangkakan kepada Direktur Utama PT Sentul City Tbk., Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng, terus dilakukan. Hari ini, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh advokat sebagai saksi.
Tujuh advokat itu adalah Arman Hanis, Irwan Irawan, Sahroni, Chandra Jaya, Resha Agriansyah, Muhammad Arbian, dan Muhammad Arfah. Belum diketahui apakah mereka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Betul diperiksa untuk tersangka KCK," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (9/1).
Pekan ini, penyidik KPK juga memeriksa pengacara Dodi Abdul Kadir. Dia merupakan salah satu penasihat hukum Suiteng dan mantan kuasa hukum terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.
Menurut informasi, para advokat ini bertugas buat merancang kesaksian dan mengontak saksi-saksi memberatkan buat Suiteng. Mereka bertugas buat melobi saksi-saksi supaya mau memberikan keterangan sesuai keinginan Suiteng dan melepaskan dia dari jerat hukum. Tetapi rencana itu keburu terbongkar.
Tim penyidik KPK pun menjemput paksa Suiteng dan saat sedang melakukan pertemuan bersama adiknya, Kwee Haryadi Kumala alias A Sie, dan beberapa orang lain di Restoran Taman Budaya, di Sentul City. Tindakan itu dilakukan karena Sui Teng diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin. Selepas pemeriksaan, Sui Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Sekelas Mendagri salah ketik koruptor 'dipecat dengan hormat'?
Surat koruptor salah ketik, menteri Tjahjo harus ganti kaca mata
Mendagri sebut koruptor dipecat dengan hormat itu salah ketik
Mendagri mengelak, sebut Rahmat Yasin diberhentikan tidak hormat
Penyidik KPK rekonstruksi kasus suap bos Sentul City
Rahmat Yasin diberhentikan terhormat, rezim hukum Jokowi dikecam
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.