Peras Kepala Desa Rp50 juta, Dua Pegawai Kejaksaan Negeri Bintan Diringkus
Penangkapan tersebut, kata Agustian berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kepala Negeri bernomor : 01,02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1Juli 2021. Terhadap ketiga yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meringkus ketiga pelaku pemerasan. Dua di antaranya merupakan pegawai kejaksaan dan satu pihak swasta karena memeras kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan, Kepualauan Riau.
Adapun ketiga pelaku pemerasan tersebut yakni, MR pegawai tata usaha pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, BI pegawai tata usaha pada Kejaksaan Negeri Bintanserta satu orang swasta berinisial RR.
-
Kapan kegiatan penanaman lamun di Teluk Bakau, Bintan dilakukan? Program konservasi Kitabisa, Harpa (Harapan Alam) mendukung gerakan penanaman 3.000 lamun di Pantai Teluk Bakau, Bintan bekerjasama dengan Lamun Warrior dan lembaga peduli lingkungan lain pada 1 Juli 2024.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia? Untuk menangani tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan- kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatanatau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
-
Apa tujuan utama dari kegiatan penanaman lamun di Teluk Bakau, Bintan? Program konservasi Kitabisa, Harpa (Harapan Alam) mendukung gerakan penanaman 3.000 lamun di Pantai Teluk Bakau, Bintan bekerjasama dengan Lamun Warrior dan lembaga peduli lingkungan lain pada 1 Juli 2024. Kegiatan ini disaksikan dan diikuti oleh ratusan relawan dan jajaran pemerintahan dari Kementerian Koperasi & UMKM dan KPP RI.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan petani bawang merah di Brebes mengalami kerugian? Kerugian tersebut terjadi pada musim panen di awal tahun ini akibat cuaca yang tidak menentu sehingga menyebabkan kualitas bawang merah menurun. Petani bawang merah mengaku mengalami kerugian ketika ditemui di ladangnya di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). Kerugian tersebut terjadi pada musim panen di awal tahun ini akibat cuaca yang tidak menentu sehingga menyebabkan kualitas bawang merah menurun.
"Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Agustian Sunaryo dalam keterangannya yang diterima, Jumat (2/7).
Penangkapan tersebut, kata Agustian berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kepala Negeri bernomor : 01,02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1Juli 2021. Terhadap ketiga yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi dalam kasus ini, tercatat pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan menerima informasi masyarakat perihal adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa di bagian intelijen Kejaksaan Negeri Bintan.
Selanjutnya laporan masuk ke Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Lalu Asintel Kejati Kepri perintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan yang hasilnya diperoleh informasi bahwa benar ada dua orang Kejaksaan
"Meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa. Atas dasar informasi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan langsung merespons dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepulauan Riau," paparnya.
Selanjutnya, pada sekitar pukul 21.30 Wib Tim Intel Kejari Bintan mengamankan dua orang kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp50 juta ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif dan diperoleh kesimpulan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau diperoleh dugaan pelanggaran etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai. Sedangkan terhadap indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada tanggal 1 Juli 2021 para pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan yakni dengan meminta uang sejumlah Rp50 juta.
"Selanjutnya para tersangka yakni MR, BI dan RR langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan," kata Agustian.
(mdk/eko)