Peras pengusaha pupuk, tiga polisi gadungan ditangkap
Peras pengusaha pupuk, tiga polisi gadungan ditangkap polisi. Mereka menggunakan replika airsoft gun dengan enam butir amunisi, satu buah pin pelayanan prima kepolisian, satu emblem 'turn back crime' setiap menjalankan aksinya.
Kepolisian Sektor Wanareja Polres Cilacap meringkus tiga anggota sindikat pemeras berkedok polisi. Mereka menggunakan replika airsoft gun dengan enam butir amunisi, satu buah pin pelayanan prima kepolisian, satu emblem 'turn back crime' setiap menjalankan aksinya.
Tiga tersangka bernama Rudi (33), Cepi (34) dan Ndang (44) beraksi dengan mengaku sebagai anggota Divisi Hukum Mabes Polri dan meminta uang jatah koordinasi terkait pendistribusian pupuk bersubsidi di Dusun Gayamsari RT 01 RW 04 Desa Purwasari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Saat ditangkap pada Senin (27/3) di daerah Lakbok Ciamis Jawa Barat, diketahui bahwa pelaku menyimpan delapan kartu identitas wartawan berbagai media. Empat buah KTP palsu milik tersangka Cepi dengan berbagai nama, enam kartu ATM berbagai bank, dua tulisan rajah atau jimat, satu kartu anggota ormas dan satu stempel biro Kompass Indonesia.
Kapolsek Wanareja AKP Mudji Ali mengatakan, kronologi kejadian penipuan dan pemerasan bemula pada Senin (20/3) pukul 18.00 WIB. Saat itu korban, Sulistyo (33), warga Dusun Kedungreja Desa Gandrungamngu Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, sedang melakukan Bongkar muatan Pupuk Berubsidi untuk Kelompok Tani 'Agro Makmur' di rumah Wagimin Sumarjo di Dusun Gayamsari RT 01 RW 04 Desa Purwasari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
Kemudian ketiga pelaku datang menghampiri korban dengan mengaku dari Divisi Hukum Mabes Polri dan menanyakan kelengkapan dokumen pendistribusian pupuk bersubsidi. Karena takut, korban menyanggupi hanya bisa memberi Rp 500 ribu dan salah satu pelaku yang bernama Rudi menerima uang tersebut.
"Saat ditanya dokumen pupuk, korban tidak bisa menunjukkan sebab tertinggal di kios. Satu dari tiga orang tersangka, yang mengaku bernama Rudi dan berasal dari Polres Cilacap mengancam akan memproses temuanya tersebut. Ia kemudian meminta uang koordinasi sebesar Rp 5 Juta," kata AKP Mudji, Rabu (29/3).
Kepada korban, Rudi mengatakan, bahwa urusan sudah beres dan tidak diproses. Selang satu hari, Selasa (21/3), Rudi kembali menghubungi korban lewat telepon dan meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan uang yang sebelumnya ia berikan kurang untuk koordinasi agar usahanya lancar.
"Merasa diperas korban selanjutnya melaporkan ke polisi," katanya.
Dari penangkapan kemudian diketahui bahwa anggota sindikat pemeras berkedok polisi tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Cilacap. AS alias Rudi merupakan warga dusun Klapagada Desa Klapasawit Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, sedang Cepi tercatat sebagai warga kampung Jati Kelurahan Jatiuwung Kecamatan Cibodas Kota Tangerang dan ES alias Ndang merupakan warga Dusun Sukamaju Desa Mulyasarui Kecamatan Pataruman Kota Banjar jawa barat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 378 kuhp dan 368 kuhp tentang penipuan dan pemerasan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Mengapa warga di Kabupaten Cilacap mengalami kekeringan? Musim kemarau panjang menyebabkan terjadinya kekeringan di berbagai tempat.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
Baca juga:
Peras Kadisdik, wartawan 'Amunisi Jakarta' dikenakan pasal korupsi
Peras Kepala Desa, wartawan dicokok Tim Saber Pungli
Pria ngaku wartawan media 'Amunisi Jakarta' peras Kadisdik Sumedang
2 Polisi gadungan tertangkap saat peras pengendara di Medan
Polisi di Bekasi kena OTT diduga peras keluarga tersangka narkoba
Diduga peras kontraktor, eks Kadisdik Pelalawan ditahan
Peras wanita hingga jutaan rupiah, anggota Brimob gadungan diringkus