Peredaran 1 Ton Sabu di Pangandaran, WN Afghanistan Berperan Jadi Pengawal
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan lima tersangka peredaran sabu seberat 1,196 ton yang ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat memiliki peran berbeda-beda.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan lima tersangka peredaran sabu seberat 1,196 ton yang ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat memiliki peran berbeda-beda.
Salah satu tersangka WN Afghanistan, M diduga berperan sebagai pengawal dan memastikan sabu sampai ke titik pendistribusian.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana Nadran dilakukan? Dalam acara itu terdapat sejumlah tokoh yang terlibat seperti pemimpin masyarakat, para nelayan, dan pemangku agama. Setelah semuanya berkumpul, para peserta itu lantas menuju ke tengah laut untuk melaksanakan tradisi nadran.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu-sabu, kemudian satu paket sabu-sabu 27 gram, dan paket sabu-sabu 6 gram," kata Listyo di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3). Dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, tersangka SA diduga berperan sebagai pengedar sabu. Sedangkan HM diduga berperan sebagai pengedar, berhubungan dengan nelayan dan mencari alat pengangkut.
Lalu tersangka HH dan AH diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret," pungkasnya.
Baca juga:
Kapolri Sebut Pengungkapan 1 Ton Sabu di Pangandaran Mampu Selamatkan 5 Juta Orang
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,6 Kg di Pinrang Sulsel
Sita 61 Kilogram Sabu, Polda Riau Ringkus Satu Anggota Polisi dan Dua Tersangka
Bareskrim Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Aceh
Peredaran 1 Ton Sabu dari Jaringan Internasional Digagalkan Polisi, 5 Orang Ditangkap
Narkoba dalam Sabun Ditemukan di Lapas Banyuwangi, Diduga Pesanan Terpidana
Penyelundup Sabu 23 Kg di Pandeglang Sempat Loloskan Satu Karung