Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
- Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
- Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
- Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
- Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal, Selasa (2/1).
Petugas melakukan penggerebekan jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek sebanyak 13.450 bungkus dengan total 269.000 batang tanpa dilekati pita cukai,” ujar Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Jumat (5/12).
Selain melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi, petugas juga melakukan patroli pada jalur distribusi rokok ilegal di area Singosari, Gedangan dan juga Gondanglegi.
Selanjutnya petugas membawa barang hasil penindakan ke Kantor bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan, total terdapat 13.450 bungkus yang setara dengan 269.000 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp372.733.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp201.528.000,00,” pungkas Gunawan