Perempuan bisa jadi Raja Yogya, MK diapresiasi hapus pasal diskriminatif
Perempuan bisa jadi Raja Yogya, MK diapresiasi hapus pasal diskriminatif. Kuasa hukum pemohon mengapresiasi putusan MK menghapus pasal yang sifatnya diskrimantif yang seolah memberikan pesan bahwa Raja Jogja haruslah dijabat oleh laki laki. Perempuan berhak menjadi raja dan bagian dari urusan internal kasultanan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 18 ayat (1) huruf m tersebut berbunyi 'Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak'.
-
Siapa saja yang hadir dalam sosialisasi Balai Bahasa DIY tentang ujaran kebencian? Acara dihadiri oleh 47 peserta dari berbagai lembaga seperti binmas polres kabupaten/kota, humas Setda DIY, bidang kepemudaan kabupaten/kota, dinas komunikasi dan informatika provinsi/kabupaten/kota dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kabupaten/kota.Lalu hadir pula, dinas DP3AP2KB provinsi/kabupaten/kota, MKKS kabupaten/kota, Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DIY, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Yogyakarta.
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
-
Kapan Kesultanan Yogyakarta didirikan? Kesultanan Yogyakarta didirikan pada tahun 1755 sebagai hasil dari perjanjian politik yang mengubah peta kekuasaan di Pulau Jawa.
-
Kapan Istana Kepresidenan Yogyakarta resmi menjadi istana? Pada 6 Januari 1946, gedung itu resmi menjadi istana kepresidenan setelah Yogyakarta resmi menjadi ibu kota baru Republik Indonesia.
-
Kenapa UGM dibangun di Yogyakarta? Sri Sultan Hamengkubuwono IX adalah salah satu tokoh yang mendukung pendirian kembali UGM di wilayah Republik yang tersisa, Yogyakarta. Beliau sangat mendukung keberlangsungan pendidikan tinggi di kota tersebut dan bahkan memberikan tanah Kasultanan untuk menjadi lokasi kampus UGM.
-
Bagaimana Dishub DIY mengantisipasi kepadatan arus kendaraan saat Tol Jogja-Solo dibuka secara fungsional? Sejumlah antisipasi disiapkan Dishub DIY untuk mengurai kepadatan di sejumlah titik rawan pada lebaran 2024 nanti.
MK menyatakan frasa yang memuat, antara lain 'riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak' dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan frasa tersebut secara langsung mensyaratkan untuk dapat menjadi calon Gubernur DIY maka seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono harus mempunyai tingkat pendidikan tertentu, mempunyai pekerjaan, mempunyai saudara kandung, mempunyai istri, dan mempunyai anak.
Kuasa hukum pemohon, Irmanputra Sidin menyambut baik putusan MK. Dengan dibatalkannya pasal yang diujikan menyangkut syarat Gubernur dan Wakil Gubernur soal melampirkan daftar riwayat hidup yang seolah harus laki laki menjadi gubernur, maka Negara mengakui sekaligus menghormati keitimewaan Yogyakarta.
"Dan menghapus pasal yang sifatnya diskrimantif yang seolah memberikan pesan bahwa Raja Jogja haruslah dijabat oleh laki laki," ujar Irmanputra melalui pesan singkatnya yang diterima merdeka.com, Kamis (31/8).
Dengan putusan MK ini, memberi gambaran basis hukum yang kokoh bahwa siapapun baik perempuan ataupun laki-laki berhak memimpin Yogyakarta.
"Perempuan berhak menjadi raja dan bagian dari urusan internal kasultanan dan kadipaten," tegasnya.
Putusan MK secara tegas memberi menghapus diskriminasi bahwa kaum perempuan bisa menjadi raja, ratu, sultan, sultanah, Arung (bugis), Butta (makassar), kaisar. MK memberi pesan penting bagi perkembangan konstitusi di seluruh dunia bahwa Indonesia tidak lagi menempatkan laki-laki sebagai pihak yang harus menjadi raja.
"Konstitusi memberikan karpet merah yang lebar kaum perempuan untuk menjadi pemimpin, raja atau semacamnya," ucapnya.
Baca juga:
MK kabulkan gugatan UU Keistimewaan DI Yogyakarta, perempuan bisa jadi gubernur