Perempuan Pembuat Video Pornografi di Bandara Yogya Terancam 12 Tahun Penjara
FCN pun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE tentang pelanggaran pembuat dan penyebarnya. Dengan terancam pidana paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Perempuan berinisial FCN atau pemilik akun media sosial Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuat konten asusila di Bandara Internasional Yogyakarta.
"Status S saat ini sudah menjadi tersangka pemeriksaan dilakukan di Subditkrimsus Polda DIY," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (5/12).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Bagaimana Pak Pangat membuat kuah opornya? Lontong opor Pak Pangat kuahnya dibuat menggunakan cabai utuh sehingga warnanya jadi kemerah-merahan.
-
Bagaimana konsumsi film porno yang berlebihan dapat memengaruhi kinerja seksual? “Tekanan ini dapat memengaruhi harga diri dan menghambat kenikmatan seksual,” jelas Shah.
-
Kenapa anak mungkin mengalami kecanduan pornografi setelah melihat orangtua berhubungan intim? Dampak yang mungkin dialami anak akibat melihat orangtua berhubungan intim yaitu lebih berisiko kencanduan pornografi.
-
Siapa saja yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno ini? Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
-
Di mana video pembacokan di Pati itu terjadi? Ia menjelaskan bahwa TKP itu terjadi di Jalan Umum Rogowongso, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati.
FCN pun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE tentang pelanggaran pembuat dan penyebarnya. Dengan terancam pidana paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp6 miliar.
"Sedangkan bagi pelaku, dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan perempuan yang membuat konten asusila di Bandara Internasional Yogyakarta sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (5/12).
Sementara terkait identitas wanita yang kerap disebut pemilik akun akun di sosial media Siskaeee, Yuliato pun telah membenarkan jika dia lah yang ada dalam konten tersebut.
Iya benar seperti (Siskaeee), untuk inisialnya FCN," katanya.
Untuk diketahui beredar video beradegan tak senonoh yang dipamerkan oleh seorang wanita di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Wanita tersebut tampak memamerkan payudaranya dan beradegan vulgar dengan latar belakang bandara.
Pengelola Bandara YIA, Angkasa Pura I menilai, video tak etis tersebut telah mencoreng citra Bandara YIA.
PTS General Manager YIA Agus Pandu Purnama mengatakan, video tersebut merusak citra yang dibangun oleh pohak pengelola Bandara YIA. Brand seni budaya yang telah dibangun oleh pengelola Bandara YIA tercoreng karena video itu.
"Video viral ini, bagi kami (pengelola Bandara YIA) sangat merugikan citra YIA. Kami sudah melaksanakan berbagai kegiatan positif (untuk membangun brand Bandara YIA)," kata Pandu, Jumat (3/12).
"Kami sudah undang 56 desa wisata dan budaya untuk selalu mengisi kegiatan seni budaya di YIA. Karena kami ingin YIA jadi bandara budaya. Namun di tengah ini, ternyata ada video viral yang mencoreng. Ini merugikan kami," tegas Pandu.
(mdk/fik)