Perempuan yang Ditangkap saat Pesta Sabu di Aceh, Dicambuk 8 Kali
Terpidana yang dicambuk ini, sebutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan negatif narkoba. Sehingga proses hukumnya ditangani melalui Mahkamah Syariat dan dijerat dengan Qanun Jinayat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk tunggal, Selasa (10/12) di Taman Sari, Banda Aceh. Terpidana berinisial LV (25) ini dicambuk melanggar pasal 23 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sabetan cambuk ini menjadi kali pertama bertindak sebagai algojo seorang perempuan. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Syariah, Banda Aceh. Terpidana divonis 8 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 3 bulan. Terpidana dicambuk di muka umum sebanyak 5 kali cambuk.
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Kepala Satpol PP dan Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat menjelaskan, terpidana ini tersandung kasus khalwat yang terjadi beberapa bulan lalu di salah satu hotel di Banda Aceh.
"Yang bersangkutan sudah inkrah dan kita lakukan eksekusi hukuman cambuk," kata Muhammad Hidayat usai prosesi cambuk.
Kata Hidayat, hanya satu orang dicambuk karena baru terpidana itu yang sudah inkrah. Sedangkan selebihnya masih dalam proses hukum yang ditangani oleh Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda.
"Selebihnya ditangani oleh TNI/Polri yang terjadi di hotel beberapa bulan lalu," jelasnya.
Terpidana yang dicambuk ini, sebutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan negatif narkoba. Sehingga proses hukumnya ditangani melalui Mahkamah Syariat dan dijerat dengan Qanun Jinayat.
"Sedangkan selebihnya diduga positif narkoba, sehingga ditangani oleh TNI/Polri," sebutnya.
Menurutnya, eksekutor kali ini perdana dilakukan oleh seorang algojo perempuan. Untuk bisa menjadi algojo membutuhkan pelatihan. Sekarang sudah ada dari perempuan. "Nantinya setiap terpidana perempuan akan dicambuk oleh algojo perempuan," tukasnya.
Sebelumnya, Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda menangkap empat anggota TNI, satu di antaranya berpangkat Letkol diduga sedang pesta sabu di Hotel Hermes Palace, Kota Banda Aceh. Turut diamankan enam warga sipil, 1 laki dan 5 perempuan.
Operasi penangkapan ini dilakukan Rabu (2/10) sekira pukul 01.00 Wib dini hari. Mereka diringkus masing-masing di kamar 311 dan kamar 335.
Empat anggota TNI itu adalah berinisial A, B, N dan AH berpangkat Letkol. Sedangkan satu laki-laki berinisial M dan lima perempuan masing-masing AM, SSTY, RU, WRWM dan LV yang sudah dieksekusi cambuk hari ini.
Komandan Pomdam Iskandar Muda, Kolonel CPM Zulkarnain menjelaskan penangkapan 4 oknum TNI dan 6 sipil sedang menggunakan narkoba di Hotel Hermes.
"Kasus ini memang benar ada, saya kerjasama dengan Polda Aceh juga, ada tersangka yang kita dapatkan, ada tersangka TNI-nya empat orang dan enam orang tersangka sipil," kata Kolonel CPM Zulkarnain, Jumat (4/10) via telepon genggamnya.
Kata Zulkarnain, penangkapan ini menunjukkan bahwa Kodam IM berkomitmen dalam memberantas narkoba di lingkungan TNI dan melibatkan prajurit.
Dikatakannya, untuk oknum TNI tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara dan juga terancam mendapatkan hukuman tambahan, yaitu diberhentikan dari kedinasan.
"Rata-rata kasus narkoba yang kita tangani pasti diberikan hukuman tambahan pecat selain penjara," tukasnya.
Untuk terdakwa yang terlibat narkoba, baik sipil maupun militer yang ditangkap di Hotel Hermes itu sekarang masih dalam proses hukum. Terdakwa sipil yang diduga terlibat narkoba ditangani oleh polisi. Sedangkan oknum militer ditangani di pengadilan militer.
Baca juga:
Ekspresi Pengurus MPU Aceh Besar Dihukum Cambuk Karena Mesum
Empat Sopir di Banda Aceh Dihukum Cambuk karena Main Judi Batu Domino
Bermesraan di Pantai, Pengurus MPU Aceh Besar Dihukum Cambuk 28 Kali
Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Tumbang usai 21 Kali Dicambuk
Aceh Akan Terapkan Hukum Cambuk bagi Pasangan Menikah Siri
Dinyatakan Bersalah Berbuat Mesum, 6 Pria dan 5 Perempuan di Aceh Dihukum Cambuk