Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta
Sementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa terpidana Ronald Tannur terkait kasus suap dan gratifikasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyidik Kejagung bertolak ke rumah tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk proses penyidikan.
"Informasinya diperiksa juga di Rutan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).
- Penampakan Ibu Ronald Tannur Digelandang ke Ruang Penyidik Kejagung Usai Tiba dari Surabaya
- Babak Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Penahanan Ibunda Dipindahkan ke Jakarta
- Ibu Ronald Tannur Masuk Sel Karantina, Pengacara Kirimkan Surat Permohonan Kunjungan
- Kejagung Periksa dan Pindahkan Tahanan Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Harli menyebut, penyidik Kejagung masih mempertimbangkan penahanan Ronald Tannur dipindah ke Jakarta. Sementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sudah dalam perjalanan ke Jakarta untuk pemindahan penahanan.
"Soal pemindahan (Ronald Tannur) nanti kita lihat ya bagaimana sikap penyidik," kata Harli.
Jumlah Tersangka Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).
Qohar menjelaskan, selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka menyerahkan uang ke Lisa Rp1,5 miliar diberikan secara bertahap. Lisa juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar.
"Sehingga total Rp3,5 miliar," kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Menurutnya, Meirizka bersepakat dengan Lisa untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.
“Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW,” jelas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.