Periksa Selebgram Oklin Fia, Polisi Tanya Motif Bikin Konten Jilat Es Krim
Pemeriksaan Oklin Fia berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Oklin Fia dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ke polisi.
Periksa Selebgram Oklin Fia, Polisi Tanya Motif Bikin Konten Jilat Es Krim
Selebgram Oklin Fia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Pemeriksaan berlangsung di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin menerangkan, penyidik bakal menggali seputar konten jilat es krim, termasuk soal motif.
'Betul, hari ini tentu (ditanyakan) motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kita dalami. Dan bagaimana pemahamannya terkait dengan masalah pornografi,' kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (24/8).
Komarudin menerangkan, penyidik pada prinsipnya selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke Polres Metro Jakpus, termasuk laporan yang dilayangkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).
Dalam kasus ini, penyidik juga akan meminta pendapat ahli termasuk dari MUI, ahli pidana, dari agama, Kominfo dan beberapa ahli lain.
'Apakah itu masuk ke ranah pornofgafi kah, ini yang akan kita masih dalami, jadi tahapnya masih penyelidikan sekiranya nanti ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur sebagaimana hal yang dilaporkan tentu akan kita naikkan ke penyidikan tapi tentu nanti masih berproses,'
ujar Komarudin.
Konten jilat es krim Oklin Fia dilaporkan ke polisi. Laporan dilayangkan oleh Gurun Arisastra, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Polres Jakarta Pusat pada Senin, 14 Agustus 2023.
Gurun meminta agar kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka.
Bukan tanpa alasan, Dia mengatakan, PB SEMMI selama ini memantau konten-konten Oklin.
'Sangat meresahkan menjijikkan dan tidak beradab. Biar permasalahan ini ada kepastian hukumnya dan jelas bisa segara diputuskan diajukan di persidangan,' ucap Komarudin.
'Dan kami akan ajukan ke KPI untuk mencekal dan melarang Oklin agar tidak mendapat program di TV. Kami akan jadwalkan itu setelah dari MUI,' tandas dia.
Sebelumnya, Kanit Krimsus Polres Metro Jakpus, Iptu Diaz Yudistira mengatakan, Oklin Fia mengaku akan kooperatif mengikuti proses penyelidikan.