Perlindungan terhadap TKI di luar negeri dipertanyakan
Masyarakat Indonesia mempertanyakan peran pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap TKI di luar negeri.
Masyarakat Indonesia mempertanyakan peran pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Sebab dua orang TKI, Karni dan Siti Zaenab, belum lama dieksekusi hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menilai permasalahan berada di Indonesia. Karena sistem yang telah disiapkan tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Sehingga dia sepakat dengan anggapan beberapa diplomat yang menyatakan permasalahan TKI seperti ketiban sampah. Sebab inti masalah berada di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan BNP2TKI.
"Pikiran saya sama seperti diplomat itu, memang masalah TKI ini 80 persen masalahnya di hulu dari Indonesia. Karena ada tumpah tindih kebijakan terjadi antara Menakertrans dan BNP2TKI," ujarnya di Lobby Double Tree by Hilton Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4).
Selain permasalahan tersebut, agency pemberangkatan TKI juga tidak menjalankan tugas mereka secara maksimal. Karena tidak mempersiapkan tenaga kerja dengan baik sebelum diberangkatkan.
"Banyak orang jadi TKI itu, tidak penah ada persiapan lalu berangkat. Karena yang memberangkatkan sudah terima duit. Kalau pemerintah saya gak tahu (terima duit). Dan ini sudah pidana," tegas Nusron.
Permasalahan ini semakin diperkeruh dengan tidak lengkapnya informasi yang diberikan oleh calon tenaga kerja kepada pihak agency pemberangkatan. Sehingga menimbulkan asimetrik informasi.
Dampaknya, calon penerima tenaga kerja tidak mendapatkan informasi yang lengkap tentang mereka. Sehingga tidak ada titik temu antara keduanya, dan ini dapat menyebabkan gesekan.
"Hari ini gak ada pengawasan terpadu. Padahal, 'bisnis pengiriman TKI' karakternya asimetris informasi. Ini menyebabkan ekspektasi tenaga kerja dan majikan berbeda. Bisa menyebabkan tenaga kerja kecewa dengan pendapatannya dan majikan kecewa terhadap kinerja tenaga kerja," ungkapnya.
Untuk itu, BNP2TKI mewacanakan untuk membangun sistem operasional prosedur (SOP) pengiriman TKI untuk agency-agency pengiriman tenaga kerja. Tetapi ini terkendala undang-undang yang tidak memberikan kewenang kepadanya.
"TKI kalau mau berangkat tidak ada psikoters dulu, tapi BNP2TKI tidak berwenang untuk memerintahkan itu. Itu diatur dalam undang-undang. Kalau ada regulasinya, kami siap melaksanakannya," tutup politisi PPP ini.
Baca juga:
TKI dihukum mati di Arab Saudi, Kemlu tak mau disalahkan
TKI dihukum mati, Kepala BNP2TKI sebut persoalan ada di Indonesia
Kritik keras buat Jokowi karena kecolongan 2 TKI dihukum mati
Pemerintah berikan anak TKI yang dieksekusi mati Saudi beasiswa
Jokowi kaget kecolongan 2 TKI dieksekusi mati Saudi
Suami TKI Karni ikhlas istrinya dipancung di Saudi
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Apa penyebab kematian Dono Warkop DKI? Almarhum meninggal dunia akibar penyakit tumor di bagian bokong dan sudah menjalar menjadi kanker paru-paru stadium akhir, dan menyerang lever.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Kenapa Kepala BP2MI bertemu Menkopolhukam? Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3). Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/). Benny bercerita, pertemuan itu dalam rangka mengantisipasi maraknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya bermodus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, perlu adanya kerja sama antar lembaga dengan kementerian.