Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
- Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024
- UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui
- Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 dan Tahapannya Sesuai Peraturan KPU
- Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menarik permohonan pengujian Undang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami, karena sikap kehati-hatian, mau mengonfirmasi apakah benar penarikan ini dan mengapa ditarik permohonan itu?” tanya Saldi.
Perludem yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Fadli Ramadhanil, yang hadir secara daring, mengonfirmasi bahwa pihaknya menarik permohonan pengujian materiil dan mengirimkan surel tersebut.
“Memang benar surat tersebut dikirimkan oleh prinsipal melalui kuasa hukum tentang penarikan permohonan. Alasannya, berdasarkan nasihat (panel hakim) dan memperhatikan hasil persidangan pertama, kami mempertimbangkan akan ajukan kembali sekaligus dengan pemetaan jadwal pemilu nasional nantinya,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.Kemudian, Saldi pun menyatakan bahwa MK akan membahas penarikan permohonan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan hasilnya akan diinformasikan kepada Perludem.
Dalam permohonannya, Perludem meminta MK memberikan pemaknaan baru dalam norma di Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) agar pemungutan suara serentak nasional pilkada dilaksanakan pada Maret 2025 dan pelantikannya paling lambat Juli 2025.
Alasan permintaan tersebut adalah banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024, sehingga dapat mengakibatkan beban kerja yang kompleks, rumit, dan tidak rasional kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU.
Selain itu, penentuan jadwal tahapan pilkada dikhawatirkan berdampak langsung terhadap manajemen penyelenggaraan pemilu dan kualitas kedaulatan rakyat.
Karena itu, Perludem menyatakan bahwa penentuan jadwal pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024 akan memunculkan masalah konstitusional, yaitu tidak akan dapat diselenggarakannya pilkada secara jujur, adil, dan demokratis.