Permintaan Maaf Dirlantas Kombes Latif Usman Buntut Ulah Anak Buah Pungli di Samsat Bekasi Kota
Latif mengatakan, pelayanan BPKB tadinya terpusat di Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyampaikan permohonan maaf atas ulah anak buahnya, Aipda P yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi Kota.
"Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji. Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9).
- Selangkah lagi, Anak Jenderal Polda Metro Jaya jadi Wabup Perempuan Pertama di Garut
- Duduk Perkara Farhat Abbas Laporkan Densu ke Polisi, Singgung Suku di Timur
- Buntut Pengeroyokan di Menara Kadin, Stafsus Arsjad Rasjid Polisikan Umar Kei
- Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Latif mengatakan, pelayanan BPKB tadinya terpusat di Polda Metro Jaya. Seiring berjalannya waktu, kebijakan berubah sehingga anggotanya pun diarahkan membuka pelayanan pengurusan BPKB di Samsat kewilayahan.
"Dengan maksud, jadi orang yang mau melakukan balik nama atau berubah bentuk itu bisa cepat dalam satu tempat. Sehingga kita dorong anggota yang di BPKB untuk ke Samsat," ucap dia.
Latif mengingatkan, anggota untuk mematuhi SOP yang berlaku. "Siapapun harus dilayani tanpa menawarkan atau meminta imbalan sesuatu," ucap dia.
Latif mengatakan, masyarakat yang menjadi korban pungli dipersilahkan untuk mengadukan hal ini ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Silahkan lapor ke kami dan Propam yang ada di Polda Metro Jaya sudah perintah Bapak Kapolda untuk ikut mengawasi pelaksanaan dan pelayanan," ucap dia.
"Makanya kalau ada masyarakat yang dirugikan jangan ragu-ragu, laporkan ada buktinya pasti kami tindak. Itu sudah komitmen kami dalam melakukan sebuah pelayanan," dia menandaskan.
Dugaan pungutan liar (Pungli) di Samsat Kota Bekasi viral di media sosial. Hal itu diketahui setelah seorang pemuda bernama Tian (27) menceritakan keluh-kesah di akun media sosial TikTok.
Dalam unggahan itu, Tian mengaku dimintai uang saat mengurus balik nama dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024.