Pernah di Komisi II DPR, ini penjelasan Ahok soal proyek e-KTP
Pernah di Komisi II DPR, ini penjelasan Ahok soal proyek e-KTP. "Saya paling keras menolak e-KTP. Saya bilang pakai saja bank pembangunan daerah. Saya bilang ke bapak sih ngabisin lima Rp 6 triliun," kata Ahok.
Perjalanan kasus dugaan korupsi proyek elektronik-KTP (e-KTP) semakin panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dalam persidangan nanti akan diungkap nama-nama besar yang akan terlibat dalam proyek yang merugikan negara Rp 2 triliun itu.
Sebagai orang yang duduk di Komisi II DPR, Basuki Tjahaja Purnama, memberikan komentarnya.
"Saya paling keras menolak e-KTP. Saya bilang pakai saja bank pembangunan daerah. Saya bilang ke bapak sih ngabisin lima Rp 6 triliun," kata Ahok, sapaan Basuki, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3).
"Terus pemutakiran, ngapain habisin pemutakhiran saya bilang," sambung Ahok.
Dia mengaku tak mau menanggapi lebih jauh pengakuan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang menyebut segera terungkap nama-nama mereka yang kecipratan menikmati uang dari hasil korupsi pengadaan e-KTP.
"Saya enggak tahu, saya cuma keras saja, saya katakan buat apa seperti itu," jelas gubernur DKI Jakarta ini.
Dia mengaku tak tahu jika proyek itu berujung ada bagi-bagi uang seperti yang dikemukakan ketua KPK.
"Enggak ada. Saya enggak tahu. Yang pasti uang dinas lebih sehari dua hari saja saya balikin kok, kamu cek saja. Perjalanan dinas enggak sesuai harinya saya balikin. Saya sudah bilang pokoknya uang yang tidak ada dipotong pajak pasti ini uang enggak bener," klaim dia.
Sebelumnya, Ketua KPK mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik akan terungkap nama-nama besar yang disebut dalam kasus korupsi tersebut.
"Nanti anda tunggu kalau anda mendengarkan tuntutan yang dibacakan, anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana," kata Agus di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (3/3).
Agus menjelaskan dalam persidangan nantinya secara bertahap satu per satu nama besar akan disebut sebagai pihak yang kecipratan menikmati uang dari hasil korupsi pengadaan e-KTP.
"Jadi banyak sekali nama yang disebutkan. Jadi nanti secara periodik juga secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa," katanya.
Agus berharap saat nama-nama tersebut terungkap tak menimbulkan kegaduhan baru. Sebab, kata dia, banyak nama yang akan disebutkan dan hampir keseluruhan memiliki nama besar di tanah air.
"Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," ujarnya.
Ditambahkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menyebutkan ada 14 orang yang mengembalikan dana sekitar Rp 30 miliar kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
"Sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E total Rp 250 miliar. Dari jumlah itu ada 14 orang yang kooperatif dengan mengembalikan uang sejumlah total Rp 30 miliar," kata Febri.
Sebagian dari orang yang sudah mengembalikan uang itu adalah anggota DPR yang menjabat pada masa pengadaan itu berlangsung pada 2011-2012. "Sebagian dari 14 orang itu adalah angota DPR pada saat peristiwa terjadi menjadi anggota DPR," tambah Febri.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.
Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, keduanya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Baca juga:
Ketua KPK sebut nama-nama besar akan terungkap di sidang kasus e-KTP
14 Orang kembalikan aliran dana korupsi e-KTP, beberapa anggota DPR
Babak baru kasus e-KTP segera disidang
KPK: 14 orang & 5 korporasi kembalikan dana korupsi e-KTP Rp 250 M
Presiden PKS sebut DPT jadi rumit karena proyek e-KTP bermasalah
Alasan Yasonna Laoly tak penuhi panggilan KPK soal kasus e-KTP
KPK minta pihak yang terima dana korupsi e-KTP segera mengembalikan
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang para koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.