Perpres Baru Soal Kenaikan BPJS Kembali Digugat ke MA
Dilihat, Pasal 34 dinilai tidak berlandasan asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Bahkan Perpres tersebut dibentuk tidak mendasari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Seorang warga, Faisal Wahyudi Wahid Putra, melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, resmi mengajukan Permohonan Uji Materiil terhadap Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung, hari ini, Kamis (4/6). Salah satu perwakilan tim advokasi, Johan Imanuel menegaskan, bahwa hak uji materiil ini merupakan hak Warga Negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945.
"Oleh karenanya Pemohon yang keberatan dengan kehadiran adanya kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 khususnya Pasal 34 sudah tepat melakukan permohonan ini ke Mahkamah Agung," kata Johan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
Dilihat, Pasal 34 dinilai tidak berlandasan asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Bahkan Perpres tersebut dibentuk tidak mendasari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Keberatan Pemohon jelas menyatakan bahwa Pasal 34 bertentangan dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juncto UU No 24/2011 Tentang BPJS juncto UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto UU No 12 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 15/2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas Johan
Adapun, kuasa hukum lainnya, Ricka Kartika Barus, menjelaskan, pemohon menilai alasan kenaikan iuran yang dibebankan kepada Peserta tidak fair karena Putusan MA sebelumnya, sudah menyatakan berbagai permasalahan internal BPJS Kesehatan itu sendiri. Sehingga kurang bijak apabila dalam Perpres penggantinya menaikkan iuran tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. "Kami meminta agar Hakim Agung dapat mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil ini atau diputuskan seadil-adilnya," pungkas Ricka.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Iuran Wajar BPJS Kesehatan Saat ini Rp286.000 per Bulan
Kenaikan Iuran Naikkan Pendapatan BPJS Kesehatan Rp1,9 Triliun
Peserta Sehat Turun Kelas Bakal Perparah Defisit BPJS Kesehatan
BPJS Watch: Tak Tepat Iuran BPJS Kesehatan Naik Saat Daya Beli Turun
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas Jika Tak Sanggup Bayar Iuran
Peserta Ingin Turun Kelas BPJS Kesehatan Bisa Lewat Aplikasi