Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya
Polisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang mengakibatkan 1.047 mahasiswa Indonesia menjadi korban magang di Jerman.
- Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Mahasiswa Magang Ferienjob Jerman
- Penuhi Panggilan Polisi, Sihol Situngkir Heran Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
- Nasib Mahasiswa 'Magang' Ferienjob Diduga Korban TPPO Selama di Jerman: Mereka Dipekerjakan jadi Kuli
- UNJ Blak-Blakan Awal Mula 93 Mahasiswa Magang Bisa Jadi Korban TPPO ke Jerman
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan, kelima tersangka berinisial ER alias AW, A alias AE serta tiga tersangka lain SS, AJ dan MJ. Mereka semua merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Kita sudah tetapkan lima tersangka, kemudian dua orang (ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CV Gen) dari yang berada di Jerman sampai dengan saat ini sudah kita lakukan panggilan kedua," tutur Djuhandani saat jumpa pers, Rabu (27/3).
Dari situ, Djuhandani mengungkap dugaan persekongkolan kelima tersangka. Dimulai dari ER merupakan Dirut PT SHB, perusahaan yang pertama kali menawarkan program magang ke universitas, salah satunya Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"ER alias AW itu menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ selaku Dirut. Kemudian menjanjikan dana corporate social responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas," ucapnya.
Selanjutnya ada A alias AE yang menjabat sebagai salah satu petinggi di perusahaan CV Gen. Bekerja sama dengan ER untuk mengurus persyaratan keberangkatan dan mengisi seminar kepada para mahasiswa yang akan ke Jerman.
"Peran saudara A atau AE mempresentasikan program ferienjob (kerja di masa libur) ke universitas untuk magang di Jerman, meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob," jelas Djuhandani.
Dalam pengarahannya itu, ternyata A turut membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob ke Jerman sebesar Rp150 juta kepada para mahasiswa, dengan iming-iming pengalaman magang di Jerman.
Kemudian, tersangka SS yang merupakan tenaga pengajar dari salah satu universitas di Jambi. Dia juga terlibat menjadi salah satu orang yang pertama kali mempromosikan program magang tersebut ke UNJ.
"SS membawa program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam MBKM, kemudian mensosialisasikan ferienjob program magang di Jerman," beber dia.
"Menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa nantinya disiapkan bekerja dan dapat dikonversikan ke 20 SKS yang ada di Indonesia, mengenalkan PT SHB dan CV GEN kepada pihak kampus," tambah Djuhandani.
Sementara, tersangka AJ dijelaskan memiliki peran sebagai ketua pelaksana dalam menyeleksi mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut. Sebagai ketua pelaksana dia juga lah yang menyarankan untuk mahasiswa dana talangan dari koperasi universitas.
"Mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas. membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman," tuturnya.
Untuk tersangka MJ, dia selaku ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) dari salah satu universitas. Turut memfasilitasi peminjaman dana dan penjamin terhadap dana talangan dari koperasi
"Sedangkan peran saudara MZ, selaku ketua LP3M membidangi program magang di kampus, memfasilitasi mahasiswa melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob menjamin terhadap dana talangan dari koperasi," ungkap Djuhandani.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. Dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.