Perusahaan Singapura tak diberi ampun jika bakar hutan Indonesia
Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan proses secara hukum.
Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar menegaskan, tidak akan melindungi jika perusahaan di negaranya yang melakukan pembakaran hutan di Sumatera Indonesia. Siapapun yang merusak lingkungan, apalagi berdampak pada asap pekat yang menyelimuti beberapa negara harus berhadapan dengan hukum.
Hal itu disampaikan Anil Kumar usai menemui Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Gedung Sate, Bandung, Selasa (15/9).
"Kalau ada perusahaan-perusahaan di manapun yang melanggar hukum ya kita harus kerjasama untuk menemui siapa itu dan by the rule harus menghukum mereka," kata Anil.
"Singapura sama sekali tidak ada keinginan melindungi perusahaan yang bermarkas di Singapura. Sama sekali tidak karena kita lihat dampaknya untuk semua orang," terangnya menambahkan.
Apalagi Singapura, lanjut dia, saat ini baru saja memiliki undang-undang atau peraturan baru yang mengatur soal perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup seperti pembakaran hutan.
"Singapura tahun yang lalu ada satu peraturan yang diterbitkan oleh parlemen kami yang mengatur perusahaan-perusahaan seperti itu. Tapi kami perlu informasi dari indonesia karena insiden terjadi di sini," jelasnya.
Solusi bersama harus ditemukan agar asap pekat yang menyelimuti Sumatera bahkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura tidak terjadi.
"Saya kira teman-teman di Indonesia harus cari jawabannya untuk situasi yang ada di sini. Kami sebagai tetangga, sebagai mitra Indonesia, kami ingin kerjasama untuk cari solusi," ungkapnya.
Baca juga:
Beginilah pemandangan kabut asap semakin tebal selimuti Singapura
Kabut asap dari Sumsel kotori langit provinsi lain hingga Singapura
Singapura hidup dari uang orang Indonesia
Kembali kena ritual asap, Singapura dan Malaysia mengeluh ke RI
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Dimana letak Taman Bunga Kutabawa? Taman Bunga Kutabawa merupakan destinasi wisata yang terletak di Pejagan I, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.