Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang
Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Polisi mengungkapkan pihaknya mengamankan seseorang TS(45) alis Ucok yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang
Menyamar menjadi pembeli beras Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko berhasil membongkar modus penggantian kemasan (repacking) beras bulog menjadi beras premium di wilayah Carenang, Kabupaten Serang.
Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan dengan merepacking beras Bulog dengan beras tidak layak menjadi beras premium.
"Kalau masuk ke gudang beras kan ditutup depannya, saya bilang mau beli. Dan akhirnya dikasih masuk," ujar Kapolres Serang AKB Condro Sasongko di Mapolres Serang, Kamis (7/2).
Usai mendapatkan kecurangan tersebut, Kapolres mengungkapkan pihaknya mengamankan seseorang TS(45) alis Ucok yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Dari gudang milih pelaku pihaknya juga mengamankan 25 Ton beras bulog yang sudah di repacking beras premium maupun yang masih dalam kemasan beras Bulog.
"Modus operandi kejahatan ini dengan cara mengoplos beras Bulog dengan beras yang tidak layak konsumsi, merepacking menjadi dalam bentuk premium. Kegiatannya adalah melakukan blicing glowing repacking dan pewangian (vanili) pada produk beras tadi," katanya.
Kapolres mengungkapkan hasil beras dari Kegiatan ilegal pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 dan beras yang telah di repacking dipasarkan di wilayah Banten dan bogor .
"Yang diedarkan didaerah daerah Bogor Tangerang dan Cilegon. Kegiatan ini sudah berlangsung dari 2019," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan dari sejak Desember 2023 lalu sebanyak 270 ton beras sudah di distribusikan oleh pelaku.
"Dari Desember 2023 sampai sekarang sudah didistribusikan kurang lebih 270 ton beras kepada konsumen," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen junto pasal 382 KHUP pidana dengan ancaman lima tahun penjara denda 2 milyar.