Pesan Jaksa Agung ke Anak Buah: Jaga Netralitas dan Tak Coreng Marwah Kejaksaan dengan Memihak Paslon di Pemilu
Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Pesan Jaksa Agung ke Anak Buah: Jaga Netralitas dan Tak Coreng Marwah Kejaksaan dengan Memihak Paslon di Pemilu
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jajaran menjaga netralitas di Pemilu 2024. Burhanuddin menegaskan, tidak boleh ada yang memihak ke kubu pasangan calon atau kelompok tertentu.
Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
"Kepada seluruh insan adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng marwah kejaksaan dengan berpihak kubu pasangan calon atau kelompok tertentu. Hal ini untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil," kata Burhanuddin.
- Belasan Anak SMA Dicokok Usai Terlibat Tawuran di Pondok Aren, Ini Peran Para Pelaku
- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Langsung Kunjungan ke Papua Bicara Netralitas Pemilu 2024
- KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
- Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi
Burhanuddin mengatakan, pesan netralitas terhadap jajaran Kejagung tak hanya berlaku di Pemilu 2024.
Selama tahapan penyelenggaraan Pilkada netralitas pegawai dan keluarga besar adhyaksa telah diimbau Burhanuddin dengan menerbitkan surat jaksa agung nomor B009 4 Juni 2020.
"Netralitas ini justru isu utama sehingga kami serius dan bersungguh-sungguh dalam menerapkannya. Untuk itu kami terus menerus menyampaikan dalam setiap kesempatan," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan langkah antisipasi dipergunakannya penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Menurut Burhanuddin, Kejagung telah menerbitkan Intruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum sentak 2024.
Aturan itu secara tegas menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
"Dengan dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu sesuai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya," kata Burhanuddin.