Pesan Polisi ke Masyarakat: Jangan Takut Tilang ETLE dan Manual Asal Tertib
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dengan diberlakukannya tilang manual dan tilang ETLE oleh petugas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dengan diberlakukannya tilang manual dan tilang ETLE oleh petugas. Karena tujuan dilakukannya dua macam penindakan agar menjaga pengendara tetap tertib berlalu lintas.
"Jadi masyarakat diharapkan tidak takut dengan ETLE, dengan tilang baik manual maupun elektronik. Yang penting mereka tertib. Kita kan tujuannya melakukan tindakan itu, untuk menyelamatkan mereka," kata Latif saat dihubungi, dikutip Kamis (18/5).
-
Apa itu Tiangong? Stasiun luar angkasa yang dibangun sendiri oleh China, dikenal sebagai Tiangong.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apa itu Tamikil? Tamikil merupakan jenis hewan laut mollusca dengan ciri khas berduri mirip bulu babi. Walau tampilannya seram, namun sajian dari biota laut tersebut memiliki cita rasa yang lezat.
-
Siapa Entong Tolo? Entong Tolo, yang dikenal sebagai bandit dari Bekasi, aktif dalam dunia kejahatan selama kurang lebih empat tahun mulai dari tahun 1904-1908,” tulis narasi di Indonesia.go.id.
-
Bagaimana Tari Dulang diiringi? Melansir dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, Tari Dulang juga diiringi oleh beberapa alat musik khas melayu, seperti gendang, accordion, biola.
-
Bagaimana cara membaca kalimat tahlil? Berikut bacaan kalimat tahlil dan artinya: لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ Artinya, “Tiada tuhan selain Allah.”
Sehingga, Latif mengatakan bahwa penindakan tilang dilakukan kepada pengendara yang melanggar aturan dan bisa menyebabkan bahaya potensi kecelakaan lalu lintas
"Tetapi kalau sudah membahayakan, tidak ada efek jera sama sekali tentunya dengan tilang elektronik maupun manual," ujarnya.
Meski begitu, Latif menjelaskan, tilang merupakan langkah terakhir bagi anggota kepolisian. Karena, masih ada pelanggaran yang dilakukan pengendara bisa ditindak dengan cara dibina dan diingatkan.
"Contoh seperti masuk jalur busway jika sangat membahayakan pasti akan dilakukan penilangan. Tetapi mungkin masih ada pelanggaran, masyarakat masih bisa kita ingatkan. Akan kita ingatkan," kata dia.
"Jadi ETLE atau tilang manual itu bukannya untuk banyak-tambah kita menilang tapi kan itu sebagai alat, fungsi untuk memberikan edukasi pada masyarakat," tambah dia.
Sekedar informasi, Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/ 2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Salah satu daerah yang telah memulai yakni DKI Jakarta dan sekitarnya oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan menyasar 12 pelanggaran lalu lintas, Berikut daftarnya:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu
Baca juga:
Dapat Dana Hibah ETLE dari Pemprov DKI, Kenapa Tilang Manual Kembali Diberlakukan?
Tilang Manual Diharapkan Bisa Sterilkan Jalur Transjakarta
INFOGRAFIS: Sistem Poin dalam Tilang Manual dan ETLE
Dimulai Juni, Ini Alasan Polda Jabar Hidupkan Kembali Tilang Manual di Wilayahnya
Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Depok, 459 Pelanggar Terjaring