Pesparawi XIII, Hajatan Kemenag Sisakan 'Utang' Pembayaran 61 Hotel Capai Rp11 M
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo membenarkan masih adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp11 miliar dari penyelenggaraan Pesparawi XIII. Deddy membeberkan tunggakan ini ada di 61 hotel di Yogyakarta.
Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII yang digelar di Yogyakarta masih menyisakan permasalahan. Event yang dibuat Kementerian Agama pada 19-26 Juni 2022 lalu ini masih menyisakan tunggakan pembayaran hotel hingga Rp11 miliar.
Permasalahan tunggakan pembayaran ini dialami oleh 61 hotel di Yogyakarta. Tunggakan ini disebut oleh pihak perwakilan 61 hotel di Yogyakarta belum dibayarkan oleh EO yang dipakai untuk penyelenggaraan Pesparawi yaitu PT. Digsi.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Di mana lokasi tumpukan sampah yang viral di Kota Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo membenarkan masih adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp11 miliar dari penyelenggaraan Pesparawi XIII. Deddy membeberkan tunggakan ini ada di 61 hotel di Yogyakarta.
Deddy menyebut jika pihak EO penyelenggara Pesparawi XIII baru membayarkan uang muka atau DP dari seluruh pembiayaan hotel. Deddy merinci jika baru 30 persen pembayaran yang dilakukan oleh EO tersebut.
"Ya betul, masih ada utang Rp11 miliar. Total ada 61 hotel," kata Deddy saat dihubungi.
Deddy membeberkan jika permasalahan tersebut sebenarnya sudah coba dimediasi. Mediasi telah dilakukan dan pihak EO menyanggupi akan melakukan pelunasan pada 7 Agustus 2022 lalu. Namun hingga saat ini belum ada pelunasan yang dilakukan.
Pembelaan EO
Direktur Utama PT. Digsi yang menjadi EO penyelenggara Pesparawi XIII Lewy Siby pun angkat bicara tentang permasalahan tunggakan pembayaran hotel tersebut.
Lewy menerangkan untuk penyelenggaraan Pesparawi XIII membutuhkan anggaran sebesar Rp68 miliar. Sementara dana dari Kemenag dan Pemda DIY hanya ada Rp30 miliar.
"Sebelum mengambil pekerjaan itu, kami banyak pertimbangan karena kekurangan dana yang sangat besar yaitu Rp38 miliar. Saya sampaikan, RAB yang ditetapkan diawal ada Rp68 miliar tapi dana yang tersedia hanya Rp30 miliar," kata Lewy.
Lewy menerangkan jika pihaknya sudah mencoba untuk membuat malam penggalangan dana kepada pengusaha maupun pejabat untuk menutup kekurangan anggaran tersebut. Acara malam penggalangan dana sayangnya tidak terwujud karena pihak EO hanya sebagai penyedia jasa dan tak punya kewenangan untuk mengundang pengusaha maupun pejabat.
"Memang yang kita sepakati kekurangan biaya atau Rp38 miliar akan diambil dari penggalangan dana tersebut. Ternyata sampai selesai acara tidak terealisasi," tutur Lewy.
Sementara itu kuasa hukum PT. Digsy Elektison Somi mengatakan terkait tunggakan tersebut pihaknya melayangkan somasi kepada empat lembaga.
Empat lembaga ini adalah Kementerian Agama, Pemda DIY, Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN).
"Somasi kita tujukan keempat lembaga. Kita telah pelajari perkaranya, dengan alat bukti yang sudah kita pegang, dari empat pihak itu tiga pihak kita posisikan sebagai tergugat bahwa memang tidak selesai dalam tahap somasi," kata Elektison, Jumat (30/12).
Elektison mengatakan Kementerian Agama akan diajukan sebagai pihak tergugat. Elektison beralasan jika acara Pesparawi itu Kementerian Agama berperan sebagai penanggungjawab acara secara keseluruhan.
Elektison menuturkan pihaknya dalam tunggakan pembayaran Rp 11 miliar pada 61 hotel itu sebenarnya sebagai korban yang dirugikan. Elektison merinci jika PT. Digsi sebagai kliennya belum menerima anggaran untuk melaksanakan Pesparawi XIII.
"Kalau tidak dibayarkan artinya ada kelalaian dari PT. Digsi. Faktanya, yang ada yang sudah diakui oleh pihak LPPD, Pemda, Kementerian bahwa dana yang diserahkan ke PT Digsi adalah tidak sampai pada dana yang ada dalam RAB yang sudah disusun di situ. Kita sebagai posisi yang dirugikan yang melakukan upaya hukum ini," tegas Elektison.
Pihak Hotel Laporkan Masalah Tunggakan Pembayaran ke Polda DIY
Terkait pelaporan masalah tunggakan ini, pihak PHRI DIY mengatakan jika ada dua manajemen hotel yang telah melaporkan masalah itu ke Polda DIY. Sementara dari pihak Polda DIY menyebut jika pelaporan yang masuk merupakan laporan atas nama perorangan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan jika ada pelaporan tentunya dari pihak kepolisian akan melakukan tindaklanjut.
"Pelapornya atas nama perorangan bukan nama perusahaan sehingga saya kesulitan untuk mengecek laporannya. Ya iya (pelaporan akan ditindaklanjuti oleh Polda DIY)," tutur Yuliyanto, Jumat (30/12).
Menanggapi laporan itu, Direktur Utama PT. Digsi Lewy Siby pun angkat bicara. Lewy menuturkan pihaknya sudah mendapatkan informasi jika ada pelaporan tentang masalah tunggakan pembayaran hotel tersebut.
Lewy membeberkan jika pihaknya juga berada dalam posisi yang dirugikan. Lewy menambahkan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pula pada Pemda DIY dan Kementerian Agama.
"Kalau untuk pelunasan, dari kami sendiri pun dirugikan. Kami akan menempuh jalur hukum, dalam artian kami akan meminta pertanggungjawaban pula dari pihak Pemda (DIY), Kemenag dan pihak terkait lainnya," kata Lewy.
(mdk/rhm)