Petani dan kuli angkut di Malang berkomplot edarkan ganja
Polisi menyita lima paket ganja.
Seorang petani dan kuli angkut selalu bekerja sama dalam urusan jual beli hasil pertanian. Namun di Batu, Jawa Timur, dua orang dengan profesi tersebut justru saling bekerja sama mengedarkan ganja.
Teguh Sayuti (25) seorang kuli angkut dan Kiki Rizkiyanto (19) petani, masing-masing warga Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, diciduk polisi atas kepemilikan ganja. Polisi juga sempat mengamankan Zainul Arifin (19) petani asal Desa Torongrejo, Junrejo, Kota Batu. Namun karena tidak cukup bukti, yang bersangkutan dilepaskan dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi.
-
Apa yang dimaksud dengan kata baku dalam Bahasa Indonesia? Sementara itu, pengertian kata baku adalah kata yang sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang telah ditentukan. Artinya, kata baku adalah kata yang sudah benar, baik dari segi aturan maupun ejaan penulisannya. Biasanya, kata baku digunakan dalam situasi formal atau resmi, baik untuk percakapan mupun tulisan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan batu itu ditemukan? Batu berwarna cokelat kemerah-merahan yang agak gelap ini ditemukan di Maroko pada 2018 lalu.
-
Kapan bunga kamboja mekar? Dengan perawatan yang tepat, adenium swazicum akan memberikan pemandangan yang cantik di halaman atau taman Anda.
Ketiganya diamankan pada Kamis (14/1) di tempat tinggal masing-masing. Polisi menyita lima paket ganja, telepon genggam yang digunakan transaksi.
Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata mengungkapkan, peredaran narkoba di wilayahnya sudah masuk pada tahap mengkhawatirkan, tidak hanya di kota tapi sudah merambah ke desa.
"Kami akan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai dengan ketentuan," katanya, Senin (18/1).
Teguh Sayuti dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas kepemilikan zat berbahaya tanpa izin, yang bersangkutan diancam hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan pelaku atas nama Kiki dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kiki dinyatakan cukup bukti sebagai pengedar.
(mdk/noe)