Petugas Gabungan Temukan Tempat Usaha di Kota Kupang Langgar Aturan PPKM
Pemerintah Kota Kupang dan Polres Kupang Kota gencar melakukan patroli malam, untuk menegakkan aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hasilnya masih banyak tempat usaha yang melanggar aturan PPKM.
Pemerintah Kota Kupang dan Polres Kupang Kota gencar melakukan patroli malam, untuk menegakkan aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hasilnya masih banyak tempat usaha yang melanggar aturan PPKM.
"Patroli merupakan salah satu bentuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang, dalam rangka menindaklanjuti edaran terbaru Wali Kota Kupang Nomor 030/HK.443.1/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," kata Kabag Ops Polres Kupang Kota, AKP Mei Charles Sitepu, Jumat (11/6).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan PPDB di tingkat SMP negeri di Klaten berakhir? Berbeda dengan wilayah Kabupaten Semarang, puluhan SMP negeri di Klaten justru masih kekurangan siswa. Padahal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 13 Juni lalu.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Patroli dipimpin Mei Charles Sitepu, Kasat Intelkam Polres Kupang Kota AKP Alberto Heru Ponato, Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang M. Alam Y. Girsang, yang diikuti anggota Sat Intelkam, Dalmas, Turjawali dan dua regu Satpol PP Kota Kupang. Juga melibatkan Dinas Pariwisata Kota Kupang dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan).
Petugas menggelar patroli di sepanjang Jalan Frans Seda, Jalan WJ Lalamentik, Jalan Palapa, Jalan Cak Doko, Jalan Muhammad Hatta, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan El Tari II.
Dari beberapa lokasi yang dikunjungi, petugas memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha, yang masih membuka usahanya agar segera berhenti melayani makan di tempat sebelum pukul 21.00 WITA.
Kepada warga Kota Kupang yang sementara beraktivitas baik penjual atau pembeli, diingatkan soal edaran terbaru Walikota Kupang NO 030/HK.443.1/VI/2021 tanggal 2 Juni 2021 tentang PPKM.
Surat edaran itu menyatakan, pelaku usaha agar memperhatikan jumlah pembeli yang makan di tempat dengan kapasitas tempat 50 persen. Pada pukul 21.00 WITA, aktivitas makan di tempat dihentikan lalu setelah pukul 21.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani pesan antar, atau dibungkus dan dibawa pulang.
Dalam edaran tersebut ditegaskan apabila setiap pelaku usaha melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Pada Kedai Kopi Kulo misalnya, masih melayani makan dan minum di atas pukul 21.00 WITA di tempat. Juga masih menggunakan Surat Izin Usaha yang masih manual.
Sedangkan pada warung Bakmi Jawa sudah dilakukan peneguran sebanyak dua kali. Untuk kedua pemilik usaha tersebut dilakukan tindakan tegas, agar datang ke Kantor Dinas Tanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan), untuk dilakukan pendataan ulang dan diberikan surat peringatan pertama.
Baca juga:
Live Musik Hotel dan Restoran di Jakarta Boleh Diselenggarakan, Ini Syaratnya
Kapolri Minta TNI-Polri Perkuat PPKM Mikro di Lamongan
Cegah Penyebaran Covid-19 di Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat Terapkan Jam Malam
Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran dan Hotel dengan Syarat
Warga Kena Covid Menurun, Mikro Lockdown di RT 3/3 Cilangkap Dilonggarkan
PPKM Diberlakukan Setelah 63 Warga di Kelapa Dua Tangerang Positif Corona