Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api, Menkum HAM Koordinasi dengan Kepolisian
Menkum HAM mengatakan bahwa akan ada peraturan menteri (permen) terkait penggunaan senpi itu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa penggunaan senjata api (senpi) bagi petugas Direktorat Jenderal Imigrasi akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan.
"Di Undang-Undang [Kemigrasian] boleh karena kita soal perlindungan aparat Imigrasi kalau berhadapan kasus-kasus tertentu, itu boleh. Tetapi, aturan turunannya nanti akan dijelaskan di PP (peraturan pemerintah) ataupun yang lain," kata Supratman saat ditemui di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (25/9).
- Petugas Imigrasi Kini Boleh Bawa Senjata Api, DPR: Jangan Dikit-Dikit Nodong!
- Usai Mengaku Dipukul dan Dibekap, Kini Pegi Setiawan Sebut Diperlakukan Baik Polisi
- Senpi Digunakan Pencuri Motor di Palmerah Diduga Rakitan, Selongsong Peluru Ditemukan di Teras Rumah Warga
- Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Supratman juga mengatakan bahwa akan ada peraturan menteri (permen) terkait penggunaan senpi itu. Permen dimaksud, kata dia, akan dikeluarkan setelah Rancangan Undang-Undang Keimigrasian yang baru diundangkan.
“Iya (dikeluarkan permen), tapi nanti, ‘kan undang-undangnya belum diundangkan. Baru persetujuan [DPR] kemarin dan sudah diparipurnakan. Kita tunggu dulu proses pengundangannya,” kata Supratman, demikian dikutip Antara.
Supratman tidak menampik bakal ada koordinasi dengan pihak kepolisian nantinya. “Oh pasti. Terkait dengan Undang-Undang Darurat penggunaan senjata api,” ujar Supratman.
Aturan Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api
Sebelumnya pada Kamis (19/9), Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) menjadi undang-undang.
Salah satu perubahan yang disepakati dalam RUU Keimigrasian adalah penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senpi, kemudian sarana dan prasarana pejabat Imigrasi tertentu.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, petugas Imigrasi dibekali dengan senpi demi kebutuhan melindungi diri. Hal ini mengingat pengalaman sebelumnya terdapat petugas yang gugur saat bertugas karena tidak memiliki alat untuk melindungi nyawa.
“Saat melakukan pengamanan orang asing, petugas diserang. Orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apa pun untuk melindungi nyawanya karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” ucap Silmy dalam keterangannya, Jumat (20/9).