Pilkada Serang, Sejumlah Pasien Corona di RSDP Terancam tidak Bisa Mencoblos
Pasien Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang, Banten, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020.
Pasien Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang, Banten, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020. Hal itu karena hingga H-1 pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum ada komunikasi maupun koordinasi dengan pihak rumah sakit.
"Belum ada koordinasi dari KPU," kata Humas RSDP dr. Anam ditemui di rumah sakit, Selasa (8/12).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
Anam mengungkap, Pasien Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di RSDP ada 38 pasien, sebanyak 10 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Serang, yang memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Serang.
"Kalau pasien ada 38, warga Kabupaten Serang ada 10 yang punya hak pilih," ungkapnya.
Biasanya, lanjut Anam, koordinasi pihak KPU terkait Pemilu dilakukan satu minggu sebelum pencoblosan.
"Pada dasarnya kalau kami sudah siap, tinggal nanti teknis pencoblosan bisa ditentukan, karena kan dari mulai APDnya nanti, penyemprotan disinfektannya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasar mengatakan bawah Rumah Sakit Drajat Prawira (RSDP) negara yang merupakan rumah sakit umum Kabupaten Serang tidak termasuk dalam wilayah kabupaten serang, sehingga tidak termasuk dalam salah satu rumah sakit yang dikoordinasikan dalam pencoblosan Pilkada Kabupaten Serang, meski di rumah sakit tersebut ada 10 pasien Covid-19 yang punya hak pilih.
"RSDP itu masuk Kota serang ya, karena Pilkada itu untuk wilayah Kabupaten serang," ujar Abidin saat dihubungi.
Abidin mengatakan meski RSDP merupakan RSUD umum Kabupaten Serang, namun keberadaannya berada di Kota Serang. "Iya tapi tempatnya wilayahnya Kota Serang itu," ujar Abidin.
Baca juga:
Soal Teknis Pemungutan Suara bagi Pasien Corona, KPU Bali Serahkan ke Rumah Sakit
Pilkada Solo, Jokowi dan Iriana Tak Ikut Memilih Karena ber-KTP Jakarta
KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Gunakan Bansos untuk Kepentingan Pilkada
20 Saksi Gibran-Teguh di TPS Reaktif Covid-19 Usai Jalani Rapid Test
Kapolda Jateng Pastikan Tak ada Anggota Polri di Soloraya Terpapar Covid-19
FX Rudy Larang Pendukung Gibran Konvoi: Nanti Kita Masukan ke Benteng Vastenburg