Pimpinan DPR akan rapat soal Setya Novanto jadi tersangka e-KTP
Fadli menyebut pimpinan bakal melihat mekanisme di UU MD3 apabila ada anggota DPR yang terjerat kasus hukum. Merujuk pada UU MD3, Novanto masih menjabat sebagai Ketua dan anggota DPR apabila belum ada keputusan hukum yang final atas kasusnya.
KPK baru saja menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pimpinan akan menggelar rapat untuk membahas penetapan Novanto sebagai tersangka itu.
"Kita lihat kita bahas kita klarifikasi nanti akan kita rapatkan di pimpinan DPR mungkin besok bagaimana tentang mekanisme kita di dalam dan juga kita lihat perkembangan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).
Fadli menyebut pimpinan bakal melihat mekanisme di UU MD3 apabila ada anggota DPR yang terjerat kasus hukum. Merujuk pada UU MD3, Novanto masih menjabat sebagai Ketua dan anggota DPR apabila belum ada keputusan hukum yang final atas kasusnya.
"Maka kalau yang bersangkutan mengajukan satu tuntutan hukum yang belum final atau semacam upaya hukum yang belum final atau inkrah yang bersangkutan tetap menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," terangnya.
Soal pelaksana tugas Ketua DPR, Fadli menyebut masalah tersebut tergantung pada Partai Golkar. Pergantian Novanto sebagai Ketua DPR bisa dilakukan jika ada permintaan dari Golkar atau keputusan hukum inkrah.
"Kalau yang menyangkut pimpinan tentu tergantung partai atau fraksi kalau fraksi tetap memberikan keleluasaan kepada pimpinan. Dalam posisi pimpinan saya pikir tidak ada masalah selama kalau belum inkrah kecuali dari partainya mengajukan pergantian," tegas dia.
Waketum Partai Gerindra ini menambahkan, pimpinan juga akan melihat aturan di UU MD3 soal pergantian Novanto.
"Kalau Plt bisa saja tergantung nanti di pimpinan kita lihat nanti di MD3 aturan mainnya. Kalau Plt kan biasa cukup di pimpinan seperti pada waktu yang lalu pimpinan rapat kemudian memutuskan, kebetulan saya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR SN ( Setya Novanto) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadan (KTP-e)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Agus menambahkan penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti.
KPK pun menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan Pansus Angket KPK yang ramai bergulir di DPR, melainkan murni pengembangan penanganan kasus e-KTP.
Baca juga:
KPK tegaskan penetapan Setnov tersangka tak terkait Pansus Angket
Buktikan Setnov bersalah, KPK akan buka rekaman di pengadilan
Novanto ditetapkan tersangka e-KTP, Golkar harap tak ada intervensi
KPK tetapkan Setya Novanto tersangka kasus korupsi e-KTP
Ketua DPR dukung Telegram diblokir karena sering dipakai teroris
Keluar gedung KPK, Setya Novanto disambut teriakan 'Tangkap Novanto'
Jumat keramat, KPK periksa Setya Novanto terkait korupsi e-KTP
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Kapan Jenderal Wismoyo menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD? Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI AD dari tahun 1993 sampai 1995.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.