Pimpinan DPR usul pelecehan seksual anak masuk kejahatan luar biasa
Dia berharap agar RUU bisa menjadi prioritas dalam Prolegnas 2016.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah Yuyun (14) di Bengkulu, dinilai akibat belum adanya hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual anak. Tugas ini tengah menjadi pekerjaan berat bagi para institusi negara.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut kasus kekerasan seksual kepada anak bisa masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sehingga memang diperlukan sanksi tegas untuk membuat para pelaku jera.
"Untuk itu, hal ini merupakan pekerjaan rumah dari pemerintah dan anggota dewan supaya peraturan perundang-undangan yang ada bisa direvisi ataupun disesuaikan dengan hal-hal yang terjadi saat ini," kata Agus di Gedung DPR Senayan, Selasa (10/5).
"Bahkan bisa juga dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga harus bisa memberikan efek yang jera," ujarnya menambahkan.
Terkait wacana Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kejahatan Seksual digulirkan sejumlah pihak, Agus mendukung hal tersebut. Dia berharap agar RUU bisa menjadi prioritas dalam Prolegnas 2016.
Dirinya mengatakan bahwa regulasi tersebut akan langsung dibahas ketika masa reses selesai. "Bagus juga itu. Tentunya saya mendengar juga dari komentarnya Ibu Latifa kalau nggak salah ya. Itu setelah nanti masa reses ini selesai, ini merupakan agenda yang akan dibahas dan tentunya bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU 2016," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga setuju hukuman kebiri menjadi sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Kini jajarannya telah diinstruksikan segera menyelesaikan payung hukum dalam kejahatan tersebut..
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/5). Adapun para menteri diminta segera menangani sanksi ini, di antaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
"Karena kalau ini dibiarkan ataupun tidak dengan hukum yang tegas maka orang akan atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan itu. Maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya," kata Pramono.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Kapan pemilu di Indonesia akan diadakan? Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.