Pimpinan KPK: Mantan napi ikut Pilgub, negeri ini memang sakit
Komisi II DPR meloloskan pasal terpidana percobaan boleh ikut Pilkada.
Aturan terpidana percobaan boleh ikut pemilihan kepala daerah dalam PKPU menuai kontroversi. Aturan ini dinilai melukai hati rakyat dan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief bereaksi keras atas aturan tersebut.
"Mantan napi korupsi jadi bupati dan mantan napi korupsi dibolehkan ikut pemilihan gubernur lagi. Negeri ini memang sakit," tulis Laode dalam akun Twitter-nya, @LaodeMSyarif dikutip merdeka.com, Rabu (14/9).
Laode tak menjelaskan lebih lanjut siapa bupati tersebut. Dia juga tak menjelaskan detil siapa mantan napi korupsi yang ikut pemilihan gubernur.
Namun, tidak cuma pimpinan KPK, sejumlah partai politik di DPR juga mengaku kecolongan atas aturan tersebut. Salah satunya Fraksi PDIP di Komisi II DPR yang menyatakan tidak diikutsertakan dalam pembahasan pasal tersebut.
"Sudah disepakati diserahkan ke KPU, tinggal bolanya di KPU. Jadi percuma pembahasan selama ini kalau diserahkan ke KPU," kata Anggota Komisi II PDIP Arteria Dahlan melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (11/9).
Arteria menyayangkan kesepakatan itu. Dia menilai, aturan yang memperbolehkan terpidana ikut serta dalam Pilkada tidak sinergi dan bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Padahal, dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur berapa pun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.
"Ternyata pembahasan tidak pada menyinergikan, mensinkronkan dan mengharmoniskan apakah rumusan norma dalam PKPU tidak sesuai dengan norma dalam UU, ternyata tidak demikian," ujarnya.
Partai Demokrat juga menolak aturan tersebut. Mereka juga memprediksi bakal ada kegaduhan dalam Pilkada Serentak bila ini disahkan.
"PKPU sebagai peraturan teknis hanya boleh menjabarkan secara teknis apa yang sudah diatur oleh undang-undang, tidak boleh merumuskan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang" kata Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto melalui pesan tertulisnya, Selasa (13/9).
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur berapa pun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.
"Pasal 7 ayat (2 g) UU 10/2016 cukup jelas bahwa yang boleh mencalonkan diri dalam pilkada adalah orang yang belum pernah terpidana atau mantan terpidana tapi harus mengumumkan ke publik mengenai statusnya tersebut. Atas dasar itu tidak ada ruang menurut undang-undang bagi terpidana yang sedang menjalankan hukumannya termasuk hukuman percobaan" lanjutnya.
Selain melanggar aturan, Didik berpendapat jika PKPU tetap mengakomodir terpidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, akan menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan di pilkada serentak 2017.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
Baca juga:
Akbar Tanjung sebut tak etis terpidana nyalon jadi kepala daerah
Soal mantan napi boleh maju Pilkada, KPK yakin rakyat pintar memilih
Hanura tolak terpidana hukuman percobaan ikut Pilkada
PDIP: Usulan napi boleh maju pilkada logika sesat
ICW: Terpidana percobaan boleh ikut pilkada melecehkan akal sehat
Ikuti KPU, Mendagri larang terpidana mencalonkan diri di pilkada
Demokrat nilai terpidana hukuman percobaan ikut Pilkada langgar UU