Pimpinan KPK Puji Kejagung Usut Kasus 'Big Scandal' Asabri dan Jiwasraya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengapresiasi kinerja tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengusut kasus-kasus besar seperti korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengapresiasi kinerja tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengusut kasus-kasus besar seperti korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
"Salut dan respect atas kinerja Kejagung dalam menangani kasus Asabri dan Jiwasraya. Itu kerja yang luar biasa dan sangat tidak mudah. Perkara-perkara tersebut adalah coruption big scandal. Congratz untuk Kejagung dan tim pidsusnya," ujar Nawawi dalam keterangannya, Selasa (2/2).
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Apa yang menjadi ciri khas Kasepuhan Cisungsang? Kasepuhan Cisungsang memiliki karakteristik khas yang merupakan kombinasi antara kampung dan sawah di daerah lembah yang subur.
-
Apa keutamaan dari Puasa Asyura? Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim).
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Apa keistimewaan dari puasa Asyura? Rasulullah SAW juga pernah menjelaskan bahwa puasa Asyura dapat menghapus dosa setahun yang lalu.
Nawawi tak menampik jika sumber daya manusia (SDM) yang ada di KPKP memiliki kapasitas yang tak jauh berbeda dengan SDM di Kejagung. Namun menurut Nawawi, KPK harus banyak belajar dari Kejagung cara menangani kasus besar yang berasal dari penyelidikan dan pengembangan kasus atau case building.
"Sudah ditangani dengan begitu baik oleh mereka. Kita malah harus belajar dari mereka model penanganan kasus-kasus seperti itu," kata Nawawi.
Nawawi mengakui, banyak kasus besar di KPK masih mandek seperti korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Nawawi mengakui pihaknya masih kurang dalam penanganan kasus yang berawal dari penyelidikan bukan dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Model penanganan kasus dengan method case building seperti itu harus diakui masih begitu kurang dilakukan olek KPK," kata Nawai.
Diketahui, pada Senin 1 Februari 2021, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Leonard di Jakarta, Senin (1/2) malam.
Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dirut dan Eks Direktur Keungan PT Asabri Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka
Kejagung Tetapkan 2 Mantan Dirut Asabri Tersangka, Langsung Ditahan Malam Ini
Jaksa Agung Janji Ungkap Tujuh Calon Tersangka Korupsi Asabri
MAKI: Pola Korupsi Asabri & Jiwasraya Setipe, Libatkan Puluhan Orang & 2 Periode
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Asabri