Pinta Kapolri ke MKD, putuskan nasib Laiskodat agar proses hukum jelas
Jika menengok ke belakang, kasus ini sudah bergulir sekitar lebih dari satu bulan. Ucapan Laiskodat yang menyinggung adanya kelompok ekstremis yang ingin membentuk negara Khilafah terekam dalam video berdurasi 02.06 menit.
Viktor Bungtilu Laiskodat, Ketua Fraksi Partai NasDem sedang terbelit permasalahan hukum. Ia dilaporkan Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule yang merasa tersinggung akan ucapan Laiskodat saat menghadiri sebuah acara di Nusa Tenggara Timur.
Namun, proses hukum Laiskodat tengah mandek di meja penyidik. Sebab, polisi terpaksa menunggu hasil rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal nasib Laiskodat karena hak imunitas yang dimilikinya.
-
Kapan Leon Dozan dilaporkan ke polisi? Ia kemudian dilaporkan ke polisi dengan laporan model A.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa polisi itu disekap? Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11).
-
Mengapa Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendesak MKD segera mengambil sikap. Agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
"Oleh karena itu kita berharap MKD segera menentukan sikap apakah ini dalam rangka tugas DPR atau tidak," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Jika dalam pemeriksaan MKD ternyata Viktor memang mempunyai hak imunitas atau dalam rangka tugas sebagai anggota dewan (DPR), praktis kasus tersebut tak bisa dapat dilanjutkan kembali oleh polisi.
"Kalau dalam rangka tugas DPR UU menyatakan dia mendapat hak imunitas, polisi harus menghentikan," ujarnya.
"Kalau seandainya MKD mengatakan tidak dalam rangka tugas sebagai anggota DPR kita bisa ajukan berkasnya," tandasnya.
Jika menengok ke belakang, kasus ini sudah bergulir sekitar lebih dari satu bulan. Ucapan Laiskodat yang menyinggung adanya kelompok ekstremis yang ingin membentuk negara Khilafah terekam dalam video berdurasi 02.06 menit.
"Mau bikin satu negara, dong mau di negara NKRI, dong mau khilafah. Ada sebagian kelompok ini yang mau bikin negara khilafah," ujar Laiskodat dalam video tersebut.
Lalu dia melanjutkan, kelompok-kelompok ini mendapat dukungan politik dari partai. Setidaknya ada empat partai yang disebut Viktor mendukung terbentuknya khilafah.
"Celakanya partai pendukung ada di NTT. Yang dukung khilafah ini ada di NTT itu nomor satu Partai Gerindra, nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, nomor empat itu PAN. situasi nasional ini partai mendukung kaum intoleran," tegasnya.
Kira-kira begitu ucapan Laiskodat dalam video tersebut.
Pengusutan kasus ini pun sempat membuat ketidaksinkronan di internal Polri. Sebab, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak pernah mengungkap jika kasus Laiskodat sudah dihentikan karena tidak cukup bukti.
Hal itu diungkap Nahak saat ditemui pada peluncuran buku Kapolri di Lipi, Jakarta Selatan, Selasa (21/11) lalu.
"Pidananya sudah enggak mungkin karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," tegasnya.
Pernyataan Nahak langsung dibantah oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Dengan tegas, Ari Dono mengatakan kasus Laiskodat masih jalan.
"Siapa yang bilang SP3? Belum ada," kata Ari di kantor Bareskrim Polri, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Dia mengatakan, saat ini polisi masih membutuhkan keterangan dari beberapa ahli. Selain keterangan dari ahli, sudah ada 20 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.
Baca juga:
Belum sidang Viktor, MKD justru tunggu hasil penyelidikan Kepolisian
Polri diminta tunggu putusan MKD dalami kasus Viktor Laiskodat
Kasus Viktor Laiskodat ujian netralitas Polri jelang Pemilu 2019
Perwakilan massa 2411 diterima penyidik Bareskrim Polri
Demo depan Bareskrim, FPI ancam 'gerak' cari Victor Laiskodat