PKPU 12/2005 dianggap tak masuk akal, PDIP siap gugat KPU
PDIP beralasan aturan itu malah menghambat pelaksanaan pilkada serentak.
Penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, tentang pencalonan kepala daerah, mendapat perlawanan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Protes itu khusus dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah Surabaya, Jawa Timur.
Dewan Pimpinan Cabang PDIP Surabaya mengaku akan mengajukan gugatan, karena menganggap aturan itu menyalahi undang-undang. Tak tanggung-tanggung, gugatan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu akan diajukan kepada tiga lembaga hukum, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
Dikatakan Ketua DPC PDIP Surabaya, Whisnu Sakti Buana, dengan menerbitkan PKPU Nomor 12, KPU RI dianggap telah melakukan tindakan di luar kewenangan. "Itu (PKPU Nomor 12) menyalahi undang-undang. Tidak bisa bila hanya ada satu calon, kemudian pilkada serentak harus ditunda," kata Whisnu usai mengikuti acara Halal bi Halal di Halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (22/7).
Whisnu yang juga Wakil Wali Kota Surabaya ini menyatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan materi yuridis formil sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, MK dan MA. Menurut dia, gugatan akan dilayangkan pihaknya ke PTUN, karena peraturan tersebut dinilai melanggar tata urutan perundangan.
"Gugatan ke MK, untuk mengajukan uji materi apakah draft PKPU sudah benar. Sedangkan ke MA karena lembaga ini yang membawahi pelaksanaan undang-undang," ujar Whisnu.
Politikus akrab disapa WS ini menyatakan, gugatan dari pihaknya itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, sebelum diajukan, pihaknya terlebih dulu membahas persiapan gugatan dalam rapat internal.
"Hari ini (22/7), kita rapat internal, rencananya minggu ini kita ajukan," ucap alumnus FTSP Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) itu.
Calon petahana Wali Kota Surabaya ini menuding, justru dengan terbitnya PKPU Nomor 12 malah nampaknya tidak ingin mensukseskan Pilkada serentak, tapi malah bertujuan mengulur agenda pilkada.
"Jadi semangatnya bukan menyukseskan, tapi malah mengulur-ulur Pilkada serentak yang pertama kali dilangsungkan di Indonesia," tambah Whisnu.
Whisnu menyampaikan, dalam Pasal 89 ayat (1) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tercantum, "Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) hari".
Selanjutnya, di pasal yang sama ayat (2) berbunyi, "Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan pemilihan diselenggarakan pada pemilihan serentak berikutnya".
"Masa perpanjangan yang hanya tiga hari itu sangat pendek. Apalagi turunnya PKPU Nomor 12, hanya berkisar satu minggu menjelang masa pendaftaran," keluh putra mantan Sekjen DPP PDIP, (Almarhum) Sutjipto.
Dengan alasan itulah, Whisnu menganggap terbitnya PKPU Nomor 12 sangat tidak masuk akal. "Secara logika tidak masuk akal jika terus ditetapkan sebagai peraturan, karena semangatnya beda. PKPU 12 melebihi amanat undang-undang".
Kendati demikian, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini optimis, pilkada Surabaya tetap bisa diselenggarakan. "Kita tetap yakin pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," sambung Whisnu.
Whisnu mengaku sudah melaporkan langkah-langkah hukum buat menggugat PKPU nomor 12/2015 itu ke DPP PDIP. Menurut dia, upayanya itu sudah direstui oleh pusat. "Sebab, fenomena pasangan tunggal tidak hanya terjadi di Surabaya. Sehingga DPP memiliki pemikiran yang sama dengan kita (DPC PDIP Surabaya). Mereka (DPP PDIP) juga akan melakukan langkah-langkah hukumnya," tutup Whisnu.
Baca juga:
Risma ingin cetak David Beckham dari Surabaya
Keakraban Mega dan Risma hadiri sekolah calon kepala daerah PDIP
Ini alasan PDIP hanya jadi partai pendukung di tiga daerah
Kantongi putusan PTTUN, Rommy klaim sah ikut Pilkada serentak
Ini skenario PPP agar tetap bisa ikut pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.