PN Depok Gelar Sidang Perdana Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Hari Ini
Seperti yang diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap pada 13 Oktober 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya (14/10) dengan tudingan telah menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian SARA di Twitter.
Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, hari ini, Senin (21/12). Syahganda merupakan tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, mengatakan sidang perdana ini seharusnya digelar pada Kamis pekan lalu. Namun ditunda kerena surat kuasa penasihat hukum terdakwa belum lengkap.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan UMi diluncurkan? Awal mula mitra UMi di-launching itu untuk menanggulangi merebaknya rentenir.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa itu UMi? Kredit Ultra Mikro atau UMi merupakan sebuah program yang dibentuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 2021 lalu.
"Kemarin sudah pemeriksaan identitas terdakwa. Tetapi karena surat kuasa penasehat hukum terdakwa belum lengkap maka sidang ditunda hari Senin," kata Nanang saat ditemui wartawan di PN Depok, Senin (21/2).
Agenda sidang hari ini yaitu memeriksa surat kuasa penasihat hukum Syahganda. Dikarenakan masih kondisi pandemi, sidang digelar secara virtual.
"Acaranya masih pemeriksaan surat kuasa penasehat hukum terdakwa," katanya.
"Ya karena alasan pandemi sidang virtual," lanjut Nanang.
Sidang dipimpin tiga majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Evianti Meliala dan Andi Imran Makulau.
"Yang di PN ada hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa," kata Nanang
Seperti yang diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap pada 13 Oktober 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya (14/10) dengan tudingan telah menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian SARA di Twitter.
Syahganda disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Berkas Syahganda sudah dinyatakan P21 sejak 20 November dan masuk pelimpahan tahap 2 pada 3 Desember lalu.
Baca juga:
Gatot Nurmantyo Minta Jokowi Tindak Pimpinan Polri Terlibat Penembakan Laskar FPI
Jumhur Hidayat dan 7 Tahanan Bareskrim Sudah Sembuh dari Covid-19
Alasan Kesehatan, Din Syamsuddin Minta Polri Tangguhkan Penahanan Anggota KAMI
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KAMI Nilai Jokowi Gagal Rekrut Orang Bebas KKN
Positif Covid-19, Jumhur Hidayat dan Gus Nur Dibantarkan ke RS Polri
Rizieq Syihab: Siap Rekonsiliasi, Tapi Bebaskan Dulu Pendemo & Para Tokoh Kita