PNS Polda Sulsel tertangkap tangan bawa sabu
Dari tangan tersangka didapat 100 gram sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Seorang oknum PNS yang bertugas di Polda Sulselbar IR (45) tertangkap tangan membawa dua paket sabu-sabu di Jalan Urip Sumiharjo depan markas Kodam VII Wirabuana. Penangkapan pelaku oleh Unit Narkoba Polrestabes Makassar ini kemudian berhasil mengungkap dua bandar dan pemakai narkoba di Makassar.
Dari empat tersangka berhasil diamankan sekitar 100 gram sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi. Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Ucup Supriyadi saat ditemui merdeka.com di ruangannya, Kamis (23/5) mengatakan, pengembangan yang dilakukan oleh anak buahnya bermula dari penangkapan IR, PNS di bagian Detasemen Markas Polda Sulsel.
Dari pengembangan yang dilakukan ke Jalan Yusuf daeng Ngawing, di rumah sekaligus kantor kontraktor itu diamankan tiga orang masing-masing berinisial ER, RB dan TP. Di tempat itu juga diamankan 12 saset sabu, aluminium foil, alat hisap sabu atau bong, timbangan serta saset plastik yang belum digunakan.
"Ketiganya kami tangkap saat pesta narkoba. Salah seorang dari mereka ER adalah pemilik 12 saset sabu-sabu, sementara) dan TP anak pemilik rumah mengaku mendapat barang itu dari ER," terang Ucup.
Dia menambahkan, usai penggerebekan di Jalan Yusuf Daeng Ngawing, kecamatan Rappocini, polisi kemudian mendapat titik terang sabu yang diduga berasal dari jaringan Jakarta ini, diakui pelaku didapatkan dari seseorang berinisial G0 yang merupakan bandar. G0 merupakan DPO Unit Narkoba Polrestabes Makassar tinggal di Jalan Inspeksi Kanal, Pampang, Kecamatan Panakukkang.
Ketika mendatangi sebuah rumah indekos milik G0, pelaku kabur melalui atap rumah. "Mereka mengetahui keberadaan kami dan melompat melalui seng. Di atas atap ada dua orang yang berhasil melarikan diri. Satunya lagi diduga BC, kakak G0 yang juga berperan sebagai bos dari G0," jelasnya.
Di tempat GO, polisi sedikit kewalahan masuk ke dalam rumah. Pasalnya, pelaku memelihara lima ekor anjing Herder yang galak-galak. Namun, mereka berhasil masuk ke dalam dan menggeledah semua tempat-tempat yang dicurigai sebagai penyimpanan barang-barang haram ini.
Alhasil, polisi berpakaian preman ini menemukan lima saset besar sabu dengan total sekitar 83 gram. Selain sabu yang disimpan di atas sumur di dalam dapur milik GO, ditemukan juga 50 butir pil ekstasi, dua buah timbangan elektrik serta delapan buah anak panah dan sebuah ketapel yang ditemukan di dekat pintu kamar milik G0.
Menurut Kasat Narkoba, keempat tersangka terancam pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun dan maksimal 20 tahun.