PNS Wanita Nyambi jadi Calo CPNS, Ada Belasan Korban & Kerugiannya Capai Rp700 Juta
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Seorang PNS inisial N harus berurusan dengan polisi karena menipu belasan orang dengan modus janjikan korbannya diangkat CPNS.
PNS Wanita Nyambi jadi Calo CPNS, Ada Belasan Korban & Kerugiannya Capai Rp700 Juta
Kronologi
Polisi menangkap N (46) karena diduga menipu 16 orang honorer di Kabupaten Bener Meriah. Pelaku menjadi calo dengan menjanjikan jika korban menyetor puluhan juta uang, maka bisa diluluskan dalam rekrutmen CPNS.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti menyebut N merupakan PNS di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Perbuatan pelaku merugikan dengan total mencapai Rp700 juta.
Nanang menjelaskan kasus itu terbongkar ketika salah satu korban melapor ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti awal sehingga N ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok rekrutmen CPNS.
"Tersangka kami tangkap di Labuhan Haji, Aceh Selatan pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu."
Kata AKBP Nanang Indra Bakti, Rabu (30/8).
@merdeka.com
Berdasarkan keterangan awal, tersangka berjanji mampu meluluskan para korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat mengirimkan uang tunai sebesar Rp40 juta.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Namun, salah satu korban yang berstatus honorer di RSUD Muyang Kute, Bener Meriah, merasa telah tertipu oleh pelaku.
Pasalnya, meski sempat mendapat surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS dengan Nomor: E 28-30/V22-1/115 Tanggal 10 September 2021, korban mengkonfirmasi kebenaran surat itu ke Badan Kepegawaian Bener Meriah, ternyata surat itu palsu.
Korban yang sadar tertipu sudah berusaha eminta uangnya dikembalikan. Tetapi uang tak kunjung ditransfer.
Dia kemudian membuat laporan ke polisi pada 21 Maret 2023 lalu.
"Kami masih mendalami kasus ini. Apakah ada tersangka dan korban lainnya. Barang bukti yang diamankan berupa slip setoran Bank Aceh."
Kata AKBP Nanang.
@merdeka.com
AKBP Nanang menyebut pelaku akan dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.